Dipanggil Satpol PP, Owner Karaoke Sambel Apel Mangkir

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu Faris.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu Faris.

BATU (SurabayaPost.id )  – Satpo PP Kota Batu memanggil manajemen hiburan malam, Karaoke Sambel Apel. Sayangnya, owner karaoke di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo itu mangkir.

Hal itu diakui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Satpol PP Kota Batu, Faris Pasarela Saputra, Rabu (7/2/2019). Menurut dia, pemilik Karaoke Sambel Apel itu dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Batu, Rabu (6/2/2019).

“Itu sesuai surat yang kami kirim ke sana (Karaoke Sambel Apel). Namun, panggilan itu tak dipenuhi,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Karaoke Sambel Apel ditengarai masih belum mengantongi IMB. Sebab, hiburan malam yang beroperasi sejak 2015 itu perizinannya untuk Guest House.

Makanya, Satpol PP Kota Batu memanggil pemilik Karaoke tersebut. Surat panggilan itu dikirimkan 4 Februari 2019 lalu. Pemilik diharapkan  hadir Rabu, 6 Februari 2019. “Tapi Hidayat hadir dan tidak ada konfirmasi soal alasannya, “ kata dia.

Meski begitu,   Faris mengaku tetap akan melalui mekanisme yang ada. Yakni sesuai prosedur sebelum mengambil tindakan tegas berdasarkan SOP Penegak Perda.

“Apalagi Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum memberikan surat jawaban terhadap  surat yang yang dikirim Satpol PP. Artinya kami akan bertindak kalau surat dari DPMPTSP sudah kami terima,” tandasnya.

Makanya, Faris mengaku bakal mengirim surat peringatkan lagi ke pihak Sambel Apel. “Jika masih belum ada tanggapan, maka kami akan bertindak melakukan penyegelan,” ancam Faris.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Kota Batu Bambang Kuncoro, saat dikonfirmasi via ponselnya berulang – ulang, tidak merespon. Sampai berita ini diturunkan, Bambang Kuncoro belum bisa dikonfirmasi dan terkesan menghindari wartawan. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.