DPRD Gresik Sahkan 3 Perda Strategis, Propemperda 2026 Dipertajam

GRESIK (SurabayaPost.id)— DPRD Kabupaten Gresik kembali menegaskan peran strategisnya dalam memperkuat fondasi hukum daerah. Dalam rapat paripurna bersama eksekutif, legislatif resmi menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Tiga perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pelayanan Publik, Perda tentang Pemakaman, serta Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Seluruhnya telah melalui proses evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi regulasi definitif.

Perda Pelayanan Publik diharapkan menjadi tonggak peningkatan kualitas layanan birokrasi yang cepat, transparan, dan akuntabel. Sementara Perda Pemakaman hadir menjawab kebutuhan tata kelola lahan pemakaman yang tertib dan berkeadilan di tengah pertumbuhan penduduk.

Perda Pengelolaan BMD diarahkan untuk mengoptimalkan aset daerah agar lebih produktif serta berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Propemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda dari Fraksi PPP, menegaskan perubahan Propemperda 2026 dilakukan dengan pendekatan selektif dan berbasis kebutuhan masyarakat.

“Propemperda bukan sekadar daftar rencana perda. Ini arah politik legislasi daerah. Kami pastikan setiap rancangan memiliki urgensi jelas dan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Huda, Kamis (26/2/26)

Ia menambahkan, DPRD ingin setiap regulasi yang lahir tidak berhenti sebagai dokumen normatif. “Perda harus implementatif, menjawab persoalan riil warga Gresik dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Khusus Ranperda Pemakaman, Huda menegaskan bahwa tatakelola makam harus memiliki landasan hukum. Karena selama ini masoh belum ada.

“Dengan Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memiliki dasar hukum untuk membangun makam umum guna memfasilitasi masyarakat,” jelasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal pelaksanaan perda.

“Regulasi yang baik harus diikuti pengawasan bersama. Jika ada aset daerah yang belum termanfaatkan atau pelayanan publik belum optimal, masyarakat jangan ragu menyampaikan kepada kami. DPRD terbuka untuk itu,” katanya.

Penetapan tiga perda strategis dan penajaman Propemperda 2026 ini memperlihatkan komitmen DPRD Gresik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan publik. Legislasi tidak lagi diposisikan sekadar formalitas, melainkan instrumen konkret untuk memperkuat pelayanan, menata aset daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Gresik.

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Soroti Menu MBG Kering: ‘Ikut Miris’ dengan Sajian yang Diberikan
  • Dugaan Pemalsuan Akta, Rumah Anak Yatim Terancam: Isa Kristina Lapor Polisi
  • Praktisi Hukum Fidusia: Penarikan Kendaraan Paksa Berisiko Pidana 9 Tahun
  • Indosat Jamin Jaringan Stabil dan Aman Selama Ramadhan