GRESIK (SurabayaPost.id)–Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar uji kompetensi (UKOM) secara mendadak bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, Selasa (3/3/2026). Seluruh pejabat eselon II wajib mengikuti UKOM yang dilaksanakan di lantai IV Gedung Pemkab Gresik. Isu mutasi yang sejak lama diperbincangkan di internal ASN pun kembali menguat.
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gresik. Kepala BKPSDM Gresik, Agung Hendro, menegaskan bahwa UKOM merupakan tahapan penting dalam penataan jabatan.
“UKOM ini bukan kegiatan seremonial. Ini bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kompetensi pejabat eselon II. Semua wajib ikut, tidak ada pengecualian. Kami ingin memastikan kesesuaian antara kompetensi, kinerja, dan jabatan yang diemban,” tegas Agung Hendro.
Ia menambahkan, hasil UKOM akan menjadi dasar objektif dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Hasil asesmen ini akan kami jadikan bahan pertimbangan pimpinan daerah. Apakah perlu rotasi, penyegaran, atau penguatan di posisi tertentu, semuanya berbasis hasil uji kompetensi. Kita mengacu pada sistem merit,” ujarnya.
Isu mutasi sendiri sejatinya telah menggelinding jauh sebelum puasa Ramadan. Namun menghadapi berbagai perubahan regulasi, Pemkab Gresik tampak memilih langkah hati-hati. Penataan jabatan pimpinan tinggi harus menyesuaikan ketentuan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Berbeda dengan sejumlah kabupaten tetangga yang sejak kepala daerahnya dilantik lebih dari satu tahun lalu telah melakukan mutasi pejabat eselon II bahkan lebih dari satu kali, Gresik hingga kini belum melaksanakan mutasi di level tersebut.
“Prinsipnya kami ingin semua berjalan sesuai aturan. Tidak tergesa-gesa, tapi juga tidak berlarut-larut. Evaluasi ini penting agar organisasi tetap dinamis dan responsif,” pungkas Agung pungkasnya.
