JAKARTA (SurabayaPost.id) – Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) akhirnya angkat bicara terkait kasus sengketa rumah yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung (MA). Rumah mewah yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, itu menjadi sorotan publik.
Ketika disinggung mengenai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) yang telah diminta oleh para penggugat untuk mengeksekusi rumah tersebut, anak perempuan Ketua Umum PAN ini kembali mengaku tak tahu kasus sengketa tersebut.
“Belum tahu saya, nanti saya cek dulu beritanya dan setelah saya pelajari, pasti tanggapi,” ujar Putri Zulhas saat ditanya wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Ia mengaku belum mendapatkan informasi terkait perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) telah memutus inkrah. Selanjutnya, pengadilan negeri diminta mengeksekusi rumah yang jadi objek sengketa, yang saat ini dihuni Putri

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menerima permohonan eksekusi rumah tersebut dari para penggugat. Permohonan eksekusi dengan nomor No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025, kini sedang diproses.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut.
“Kami selaku Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berkenan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 295/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM tanggal 23 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1360/Pdt/2024/PT DKI tanggal 9 Desember 2024,”kata Dr Yayan bersama Verridiano LF Bili, SH, MH.
Rumah yang disengketakan memiliki luas 1.483 M2 dan saat ini dihuni oleh Putri Zulkifli Hasan.
“Kami berharap proses eksekusi dapat berjalan lancar,” harap advokat yang berkantor di Gedung Jaya lt 7 Jl MH Thamrin No.12 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat dan kantor di Jalan Bigjen Slamet Riadi No 87 Oro oro dowo Kota Malang, Jawa Timur tersebut. (lil).
