Sidak Pasar Besar, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Retakan Berbahaya: Jangan Tunggu Ada Korban!

Sidak Pasar Besar, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Retakan Berbahaya: Jangan Tunggu Ada Korban, Selasa (14/4/2026).
Sidak Pasar Besar, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Retakan Berbahaya: Jangan Tunggu Ada Korban, Selasa (14/4/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Inspeksi mendadak (sidak) Komisi B DPRD Kota Malang di Pasar Besar Matahari, Selasa (14/4/2026), membuahkan temuan krusial. Tembok lantai 3 sisi timur pasar mengalami retakan struktural yang dinilai sangat membahayakan keselamatan pedagang dan pengunjung.

Retakan tampak jelas membentang di dinding bagian timur. Saat dicek, kerusakannya bukan sekadar retak rambut, melainkan sudah membentuk celah yang mengkhawatirkan. Komisi B menilai struktur di titik tersebut sudah tidak stabil dan berpotensi menimbulkan risiko runtuh jika dibiarkan.

Penyebab utama langsung teridentifikasi di lapangan: deretan pot beton besar yang ditempatkan di atas struktur lantai 3. Pot-pot itu tidak dilengkapi sistem pembuangan air. Saat hujan, air tertampung penuh dan menambah beban signifikan pada konstruksi.

Tembok lantai 3 sisi timur pasar mengalami retakan struktural yang dinilai sangat membahayakan keselamatan pedagang dan pengunjung.
Tembok lantai 3 sisi timur pasar mengalami retakan struktural yang dinilai sangat membahayakan keselamatan pedagang dan pengunjung.

“Beban air di pot itu luar biasa berat. Karena tidak ada pembuangan, air menggenang terus. Tekanannya membuat konstruksi tertarik hingga tembok di bawahnya retak,” jelas Anggota Komisi B, H. Eddy Widjarko, S.Ap, saat meninjau lokasi.

Eddy menegaskan, kondisi ini masuk kategori darurat dan tidak bisa ditangani dengan cara biasa. “Ini membahayakan. Jangan sampai membahayakan masyarakat. Kalau saya bilang, pot itu harus dibongkar. Bahkan kalau perlu, semua bagian yang berpotensi harus dibongkar,” tegasnya.

Ia menolak keras jika penanganan hanya sebatas kajian atau peninjauan berulang tanpa eksekusi. Menurutnya, aksi nyata pembongkaran adalah satu-satunya langkah untuk menghilangkan bahaya. “Kalau tidak dibongkar, ya tetap berbahaya. Percuma hanya ditinjau terus. Lebih baik kita bongkar dulu demi keselamatan pedagang dan pengunjung,” ujarnya. Ia juga meminta area di sekitar retakan disterilkan dan ditangani komprehensif agar kerusakan tidak meluas.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, A.Md, mengambil sikap lebih tegas. Ia secara terbuka “memaksa” Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang untuk segera bertindak.

“Kami Komisi B mendesak Diskopindag segera membongkar secepatnya. Jangan sampai ada korban jiwa,” tegas Bayu di lokasi sidak.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, A.Md memberikan keterangan kepada wartawan
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, A.Md memberikan keterangan kepada wartawan

Bayu memastikan tidak ada kendala anggaran untuk eksekusi darurat ini. Ia menyebut APBD Kota Malang telah menyediakan pos mata anggaran pemeliharaan insidental pasar yang memang dialokasikan untuk penanganan cepat kerusakan fasilitas publik. “Anggaran itu ada, tinggal kemauan. Ini bukan pembangunan besar, tapi tindakan darurat untuk keselamatan,” sindirnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Bayu menyampaikan peringatan terakhir kepada Diskopindag. Komisi B menyatakan sudah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan memberi rekomendasi tegas. Jika terjadi insiden karena rekomendasi diabaikan, pihaknya tak mau disalahkan. “Kalau nanti ada apa-apa, kami angkat tangan. Karena kami sudah mengingatkan dan mendorong untuk segera dibongkar,” ucapnya.

Komisi B menegaskan, desakan ini juga bercermin dari kejadian serupa di masa lalu. Meski insiden sebelumnya tidak menimbulkan korban jiwa, potensi bahaya kali ini dinilai jauh lebih nyata karena menyangkut struktur utama bangunan.

Karena itu, pembongkaran pot dan perbaikan tembok retak di lantai 4 sisi timur Pasar Besar menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar. DPRD menekankan bahwa keselamatan dan kenyamanan aktivitas ribuan pedagang serta pengunjung harus ditempatkan di atas segala pertimbangan birokrasi.

Saat ini, bola panas berada di tangan Diskopindag Kota Malang. Komisi B akan mengawal ketat tindak lanjut di lapangan dan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan pembongkaran dilakukan dalam waktu dekat. (lil).

Baca Juga:

  • Komisi B DPRD Kota Malang: Penataan PKL Harus Berpihak pada Rakyat
  • DPRD Kota Malang Minta Pemkot Kelola Aspirasi Pedagang Pasar Besar
  • Komisi B DPRD Kota Malang: Pasokan Air Bersih Harus Tetap Terjamin
  • Komisi B DPRD Kota Malang Cek Kondisi Pasar Besar, Begini Hasilnya