DPRD Kota Malang Soroti Revitalisasi Pasar Gadang, Bayu Rekso Aji: Harus Jadi Titik Balik Penataan yang Tertib

DPRD Kota Malang Soroti Revitalisasi Pasar Gadang, Bayu Rekso Aji: Harus Jadi Titik Balik Penataan yang Tertib, Kamis (21/5/2026).
DPRD Kota Malang Soroti Revitalisasi Pasar Gadang, Bayu Rekso Aji: Harus Jadi Titik Balik Penataan yang Tertib, Kamis (21/5/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polemik alokasi bedak di Pasar Baru Gadang pascarevitalisasi mendapat sorotan DPRD Kota Malang. Komisi B menilai momentum revitalisasi harus dijadikan titik balik untuk menata pasar secara lebih tertib dan sesuai aturan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyampaikan hal itu usai menerima audiensi ratusan pedagang yang mengaku belum mendapat tempat jualan meski mengantongi Surat Keterangan resmi.

“Revitalisasi ini jangan berhenti di bangunan fisik saja. Ini harus jadi titik balik penataan pasar yang lebih tertib, adil, dan sesuai regulasi,” ujar Bayu di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis 21 Mei 2026.

Perwakilan pedagang pasar gadang mengadu ke Komisi B karena merasa terabaikan dalam proses pendistribusian bedak.
Perwakilan pedagang pasar gadang mengadu ke Komisi B karena merasa terabaikan dalam proses pendistribusian bedak.

Perwakilan pedagang, Khairul, bersama sejumlah rekannya mengadu ke Komisi B karena merasa terabaikan dalam proses pendistribusian bedak. Mereka mendesak DPRD membuka data dan memastikan transparansi tata kelola Pasar Gadang pascarevitalisasi.

Dari laporan yang diterima dewan, sekitar 500 pedagang terancam tidak tertampung dalam penataan pasar yang baru. Padahal sebagian dari mereka telah berdagang lama dan memiliki dokumen resmi.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, memberikan keterangan kepada wartawan usai menerima audiensi ratusan pedagang pasar gadang
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, memberikan keterangan kepada wartawan usai menerima audiensi ratusan pedagang pasar gadang

Menanggapi hal itu, Bayu menegaskan DPRD akan berpegang pada regulasi normatif. Acuan utama adalah Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pasar dan Perda terbaru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sesuai Perda 12/2004, jika pedagang tidak aktif selama 3 bulan berturut-turut atau 6 bulan terputus-putus, maka hak pengelolaan bedak dikembalikan ke Pemerintah Kota Malang. Aturan ini harus ditaati agar tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.

Bayu meminta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Diskopindag Kota Malang segera melakukan pemutakhiran data untuk memilah pedagang aktif dan nonaktif. Berdasarkan data awal, ada sekitar 1.600 pedagang yang masih aktif berjualan.

“Mereka yang aktif dan tertib administrasi harus diprioritaskan. Jangan sampai yang sudah lama berjualan justru tersingkir karena pendataan yang tidak akurat,” katanya.

Terkait keluhan adanya penerapan Perda yang tidak konsisten di pasar lain, Bayu memastikan penertiban akan dilakukan bertahap di seluruh pasar di Kota Malang. Ia menegaskan bedak kosong tidak boleh diperjualbelikan, melainkan harus dikembalikan ke Pemkot untuk didistribusikan ulang secara adil.

Ia berharap hasil verifikasi ini bisa menjadi dasar alokasi bedak yang transparan, sehingga tidak ada pedagang yang merasa dikesampingkan pascarevitalisasi.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, mengatakan proses verifikasi pedagang di Pasar Induk Gadang masih berlangsung. Targetnya selesai bersamaan dengan rampungnya pembangunan sisi barat pada Juni mendatang.

Kriteria utama yang digunakan adalah keaktifan pedagang secara fisik dan ketertiban administrasi, termasuk pembayaran retribusi harian.

“Saat ini tercatat ada sekitar 1.000 lebih pedagang aktif. Data ini kami ambil dari mantri pasar yang memungut retribusi setiap hari,” jelas Eka.

Untuk pedagang nonaktif yang ingin kembali berjualan, Diskopindag tidak langsung menerapkan aturan secara kaku. Kepala pasar telah diinstruksikan menempelkan stiker peringatan sebagai bentuk pembinaan.

“Kami beri ruang dulu. Di Pasar Kasin, beberapa pedagang akhirnya buka kembali setelah ditempeli stiker. Untuk Pasar Gadang, kami belum bisa memastikan sebelum verifikasi selesai,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Rupiah Melemah, Anggota DPRD Malang Dorong Perlindungan UMKM dan Warga Bawah
  • DPRD Turun Tangan: Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras Dekat Masjid, Fraksi PKS Siap Kawal
  • Sidak Pasar Gadang, Anggota DPRD Rendra Masdrajad: Proyek Jalan 674 Meter Harus Tepat Waktu
  • Komisi C Soroti Pembongkaran Pasar Gadang, Arief Wahyudi: Belum 100%, Jalan Baru Taruhannya DAK Pusat