Mangkir Aanmaning, Putri Zulhas Terancam Terusir dari Rumah Rp30 M

Dr. Yayan Riyanto, SH., MH (tengah) dan Verridiano LF Bili, SH. MH selaku tim kuasa hukum dari Aziz Anugerah Yudha Prawira. (Istimewa).
Dr. Yayan Riyanto, SH., MH (tengah) dan Verridiano LF Bili, SH. MH selaku tim kuasa hukum dari Aziz Anugerah Yudha Prawira. (Istimewa).

JAKARTA (SurabayaPost.id) – Mangkir dari panggilan pengadilan bisa berujung fatal. Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) kini terancam terusir dari rumah mewah di Cipinang Muara senilai Rp30 miliar setelah tidak hadir dalam aanmaning eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (29/4/2026).

Aanmaning atau teguran eksekusi digelar Ketua PN Jaktim menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan pihak pemohon. Namun Putri selaku Termohon III maupun kuasa hukumnya absen tanpa keterangan.

“Hari ini kuasa hukum dari Putri Zulkifli Hasan tidak hadir, karenanya aanmaning eksekusi ditunda,” ujar Aziz Anugerah Yudha Prawira, Pemohon I, dikutip dari RMOL, Rabu (29/4/2026).

Aanmaning dijadwalkan ulang pada 3 Juni 2026. Jika Putri kembali mangkir, pengadilan berwenang langsung melanjutkan ke eksekusi paksa pengosongan rumah.

Menurut Yudha, hanya Termohon I Lie Andry Setyadarma dan perwakilan BPN Jakarta Timur yang hadir dalam aanmaning pertama. Alasan ketidakhadiran Putri dan termohon lain tidak disampaikan.

Sementara itu, Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., kuasa hukum pemohon, menegaskan Putusan MA No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025 sudah berkekuatan hukum tetap. Objek eksekusi wajib diserahkan ke pemohon.

Rumah yang disengketakan adalah tanah dan bangunan SHM No. 02287/Cipinang Muara seluas 1.483 m2 di Jalan Nusa Indah Raya Blok H Kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

“Jadi nanti hadir atau tidak hadir akan tetap dilaksanakan eksekusi putusan. Selama prosesnya sudah dilalui,” tegas Yayan bersama Verridiano LF Bili, SH. MH selaku tim kuasa hukumnya.

Pihaknya akan mengajukan eksekusi paksa usai aanmaning kedua. “Kita minta dilaksanakan eksekusi paksa, pengosongan rumah itu,” tegas advokat yang berkantor di Gedung Jaya lt 7 Jl MH Thamrin No.12 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat dan kantor di Jalan Bigjen Slamet Riadi No 87 Oro oro dowo Kota Malang, Jawa Timur tersebut.

Yayan menyebut upaya peninjauan kembali yang diajukan kuasa hukum Putri tidak menghalangi eksekusi. Dalih kekhilafan hakim sebagai dasar PK juga dinilai tidak tepat karena putusan sebelumnya sudah sesuai.

“PK itu tidak menghalangi eksekusi,” ucap Dr Yayan.

Sebagaimana diketahui, sengketa ini bermula saat Aziz butuh pinjaman dan diperkenalkan ke Gianda Pranata. Ia dijanjikan Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah atas nama Binar Imami, dipotong Rp1,7 miliar untuk bunga dan biaya lain.

Pada 28 September 2020, dibuat akta di kantor notaris Syafran. Penggugat mengira itu perjanjian utang, tapi yang ditandatangani ternyata Akta Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Akta Kuasa Untuk Menjual No.09/2020, dan Akta Perjanjian Pengosongan No.10/2020.

Saat hendak perpanjang pinjaman, Tergugat I menyebut rumah sudah dibeli. SHM balik nama ke Tergugat I tanpa pemberitahuan, lalu beralih ke Putri Zulhas.

Tak ada titik temu, Penggugat II melapor ke Bareskrim Polri pada 10 November 2021: LP/B/0684/XI/2021/SPKT/BARESKRIM-POLRI. Gugatan perdata perbuatan melawan hukum diajukan ke PN Jaktim hingga menang di tingkat MA.

Permohonan eksekusi tercatat No. 21/Pdt.Eks/2026/PN/Jkt.Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN/Jkt.Tim. Meski menuntut eksekusi, pemohon mengaku masih membuka ruang damai. (lil).

Baca Juga:

  • Putri Zulhas Merespons Kasus Sengketa Rumah yang Diputus MA
  • Rumah Putri Zulhas Terancam Dieksekusi, Kuasa Hukum Penggugat: Sudah Inkrah, Harus Dikosongkan!