Paripurna, Ketua DPRD Malang: Perda RTH Harus Tertibkan Izin Melanggar

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/4/2026), jadi momentum penting menggodok Ranperda Ruang Terbuka Hijau.
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/4/2026), jadi momentum penting menggodok Ranperda Ruang Terbuka Hijau.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/4/2026), jadi momentum penting menggodok Ranperda Ruang Terbuka Hijau. Usai sidang, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratanggani Sirraduhita menegaskan, Perda RTH tak boleh sekadar formalitas. Regulasi ini harus mampu menertibkan izin-izin yang melanggar tata ruang.

Seluruh fraksi DPRD Kota Malang telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda RTH dalam paripurna tersebut. Targetnya jelas: mendorong capaian ruang hijau Kota Malang dari 17 persen menjadi 30 persen sesuai amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Amithya menyebut selama ini DPRD getol mengkritisi kondisi RTH Kota Malang yang belum sesuai regulasi pusat. Ia berharap Perda RTH bisa mengakselerasi dan mempertegas komitmen 30 persen RTH.

“Kalau di Perda RTRW itu kan hanya soal tata ruangnya, tata kewilayahannya saja. Dengan Perda RTH, kami harap bisa lebih detail,” ucap Amithya usai paripurna.

Ketua DPRD mengakui, menambah ruang hijau di Kota Malang tak mudah karena padatnya permukiman. Karena itu, strategi yang didorong adalah memetakan dan menertibkan pelanggaran tata ruang.

“Lahan memang sudah tidak bisa diperluas. Maka perlu dipetakan lagi, mana izin-izin penggunaan ruang atau kewilayahan yang melanggar, sehingga ini nanti tak perlu diperpanjang dan kemudian dialihkan kembali menjadi ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Amithya menekankan, pelanggaran tata ruang tak boleh dibiarkan melebar. Dampaknya sudah nyata dirasakan warga, terutama saat banjir.

“Pelanggaran-pelanggaran jangan dibiarkan sampai melebar dan sulit dirapikan. Contohnya saat banjir, kan kita tahu bahwa ternyata banyak sekali rumah atau bangunan yang berdiri di atas saluran air. Ini mestinya pemerintah harus tegas,” tegasnya.

Usai paripurna, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Wali Kota Wahyu Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan
Usai paripurna, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Wali Kota Wahyu Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan

Senada, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membenarkan capaian RTH baru 17 persen. Ia menyebut Pemkot sudah menyiapkan langkah, termasuk mempertegas lewat Perda RTH.

“Existing kita memang sekitar 17 persen. Untuk mencapai 30 persen, kami sudah ada upaya, termasuk mempertegas melalui Perda RTH ini,” kata Wahyu.

Ia menambahkan, regulasi baru ini akan dilengkapi sanksi. “Jadi Perda RTH ini tujuannya supaya nanti juga ada sanksi dan lain-lain jika ada pelanggaran-pelanggaran,” tandasnya.

Dengan sinergi eksekutif dan legislatif, Paripurna ini diharapkan jadi titik tolak mengejar defisit 13 persen RTH di Kota Malang lewat penegakan aturan yang lebih tajam. (lil).

Baca Juga: