Pers di Era Digital: Antara Kepentingan, Kekuasaan, dan Ketidakpastian Hukum

Kemajuan digital yang semestinya menjadi pintu pembebasan justru berubah menjadi ruang kabur yang penuh paradoks. Informasi mengalir deras tanpa sekat, tetapi kemampuan masyarakat untuk menyaringnya tertatih. Literasi tidak tumbuh secepat arus data. Di titik ini, problemnya bukan lagi pada akses, melainkan pada kualitas pemahaman.

Di saat yang sama, lanskap pers tidak berdiri di ruang hampa. Ia berada dalam genggaman kekuatan modal. Konglomerasi media menjadikan ruang redaksi tidak sepenuhnya steril dari kepentingan. Arah pemberitaan kerap berkelindan dengan agenda ekonomi dan politik pemiliknya. Ketika pemilik media juga aktor politik, maka berita bukan sekadar informasi, melainkan instrumen.

Di lapangan, problem itu menjelma dalam bentuk yang lebih kasar. Fenomena orang mengaku sebagai wartawan kian marak. Mereka hilir-mudik di kantor dinas, menyatroni kepala desa, membawa nama media yang tidak jelas legalitasnya. Polanya seragam, mencari-cari celah, menakut-nakuti, lalu menawarkan “jalan damai” melalui kerja sama iklan advertorial. Ujungnya satu, cuan.

Ironisnya, sebagian dari entitas media tersebut berdiri secara setengah jadi. Secara formal mungkin memiliki badan hukum PT, tetapi tidak memenuhi standar sebagai perusahaan pers sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Pers mulai dari struktur redaksi, kesejahteraan wartawan, hingga kepesertaan jaminan sosial. Ini melahirkan pertanyaan mendasar apakah mereka sah sebagai perusahaan pers?

Jika dilihat dari perspektif bisnis, sebuah PT tetap sah menjalankan aktivitas usaha, termasuk menerima iklan, sepanjang memenuhi kewajiban perpajakan. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika mereka mengklaim menghasilkan produk jurnalistik. Di sinilah batas antara bisnis dan pers menjadi kabur.

Apakah produk yang mereka hasilkan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers? Ataukah justru masuk dalam ranah umum yang bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ketika bermasalah?

Ambiguitas ini membuka ruang tafsir yang luas. Ketika terjadi sengketa, status sebuah konten bisa “dipilih” sesuai kepentingan. Jika menguntungkan, disebut produk jurnalistik agar berlindung di balik mekanisme pers. Jika merugikan pihak tertentu, didorong masuk ke ranah pidana umum. Di titik ini, hukum tidak lagi menjadi pagar yang tegas, melainkan arena tarik-menarik kepentingan.

Peran Dewan Pers sendiri menjadi terbatas. Lembaga ini pada dasarnya hanya bisa masuk ketika ada sengketa terkait produk jurnalistik. Sementara persoalan di hulu soal legalitas perusahaan pers, standar operasional, hingga praktik “wartawan abal-abal” sering kali luput dari penanganan yang sistematis. Akibatnya, ruang abu-abu ini terus membesar dan menjadi ladang subur bagi praktik penyimpangan.

Negara tentu bukan tidak tahu. Fenomena ini terjadi terbuka, berulang, dan masif. Namun respons yang hadir belum mampu memberikan kepastian hukum yang tegas. Multi tafsir dibiarkan hidup. Dalam situasi seperti ini, yang kuat akan selalu menemukan cara untuk aman, sementara yang lemah menjadi sasaran.

Lalu, apa jalan keluarnya?

Negara harus hadir bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai penjamin kepastian. Pertama, perlu ada penegasan ulang dan sinkronisasi aturan antara rezim pers dan hukum pidana umum. Batasan tentang apa yang disebut produk jurnalistik harus dibuat lebih operasional, bukan sekadar normatif.

Kedua, verifikasi perusahaan pers harus diperkuat dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Tidak cukup hanya bersifat administratif atau sukarela. Publik, termasuk institusi pemerintah hingga desa, harus memiliki rujukan yang pasti untuk membedakan mana media yang kredibel dan mana yang tidak.

Ketiga, penindakan terhadap praktik penyalahgunaan profesi wartawan harus dilakukan secara tegas. Mengaku sebagai wartawan untuk tujuan pemerasan atau intimidasi bukan bagian dari kebebasan pers, melainkan tindak pidana.

Keempat, peningkatan literasi publik menjadi keharusan. Masyarakat dan aparatur pemerintah di tingkat bawah perlu dibekali pemahaman tentang mekanisme kerja pers, hak jawab, dan cara menghadapi media yang tidak profesional.

Terakhir, independensi pers harus dikembalikan sebagai tujuan utama. Tanpa itu, pers akan terus terombang-ambing antara kepentingan modal, tekanan politik, dan praktik-praktik menyimpang di lapangan.
Jika tidak ada langkah serius, maka ruang abu-abu ini akan terus dipelihara. Dan selama itu pula, kebenaran akan selalu berada di persimpangan—ditentukan bukan oleh fakta, melainkan oleh siapa yang paling kuat memainkan tafsir.

Gresik, 28 April 2026

Mokhamad Masduki
Penulis buku Jurnalisme Otentik

Baca Juga:

  • Viral di Medsos, Kafa 10 Tahun Ditemukan Polsek Blimbing dalam Keadaan Selamat
  • Kurang dari 5 Jam, Polsek Kedungkandang Ringkus Pencuri Rp4,4 Juta di Basmalah Buring
  • HBP ke-62, Lapas Malang Mantapkan Kerja Nyata Lewat Gerobak Usaha
  • PT Telkom Indonesia dan BMM Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Pantai Cemare, NTB