MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Enam tahun berjuang menuntut hak, Tatik Suwartiatun akhirnya mendapat titik terang. Penyidik Ditkrimum Polda Jawa Timur resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan akta terkait aset Sardo Swalayan, Senin (27/4/2026).
Tiga tersangka yang kini ditahan yakni Imron Rosyadi, Choiri dan Fanani. Penahanan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP. B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim yang dibuat Tatik sejak September 2020. Mereka dijerat Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke akta otentik atau Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023.
Kuasa hukum Tatik, Helly, S.H., M.H. dari Kantor Advokat Helly S.H., M.H. & Rekan, menyebut drama hukum ini berawal dari Akta Kesepakatan Bersama No. 7 tertanggal 24 Desember 2016. Akta itu dibuat para tersangka tanpa sepengetahuan Tatik.

“Isinya mengklaim sepihak bahwa Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan adalah harta waris keluarga tersangka. Padahal faktanya aset itu harta bersama alias gono-gini antara klien kami dengan Imron Rosyadi,” kata Helly saat konferensi pers bersama Tatik Suwartiatun, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, perjuangan kliennya tidak mudah. Laporan pidananya sempat dihentikan penyidikan pada Maret 2021 karena dinilai tidak ada unsur pidana. “Tak patah arang, kami menempuh jalur perdata sampai Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.
Hasilnya, putusan inkrah menyatakan Akta No. 7 batal demi hukum dan menegaskan Sardo Swalayan adalah harta bersama. Berbekal putusan perdata itu, kasus pidana dibuka lagi tahun 2024.

Di tengah jalan, tersangka sempat menempuh Dumas ke Rowassidik Bareskrim Polri hingga terbit SP3 kedua. Tim hukum Tatik melawan lewat Praperadilan di PN Bangil No. 3/Pra Pid/2025/PN Bil. Hakim memutus SP3 tidak sah dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan. Upaya praperadilan balasan dari tersangka juga ditolak PN Surabaya No. 5/Pra Pid/2026/PN SBY.
Helly pun mengapresiasi ketegasan Ditkrimum Polda Jatim. Menurutnya, penahanan penting untuk mencegah perbuatan pidana baru. Sebab para tersangka diduga merekayasa bukti baru atau novum dan memengaruhi saksi untuk berbohong dalam upaya PK kedua.

Atas dugaan itu, pihaknya sudah membuat laporan baru ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/203/II/2026/SPKT/Polda Jatim pada 5 Februari 2026. Laporan tersebut kini berproses.
“Penahanan ini sudah penuhi syarat objektif Pasal 21 ayat 4 KUHAP dan syarat subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Langkah penyidik sudah sangat pas,” ujar Helly.
Ia berharap penahanan ini membuat para tersangka sadar dan bertanggung jawab. Kasus ini jadi bukti bahwa perjuangan mencari keadilan butuh konsistensi meski berliku.
“Ini pembelajaran bagi siapa pun. Meski memiliki uang dan kekuasaan, hukum tetap tegak berdiri. Karena di atas langit masih ada langit,” tutupnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi awak media belum memberikan statemen tentang penahanan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim.(lil).
