Indonesia sejak awal tidak dibangun di atas satu sistem hukum yang tunggal. Konstitusi justru mengakui keberagaman hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai konsekuensi dari pluralitas agama, adat istiadat, budaya, dan sejarah bangsa. Dalam bidang kewarisan, pluralisme tersebut tampak nyata melalui keberlakuan hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata (Burgerlijk Wetboek/KUHPerdata).
Masing-masing sistem memiliki landasan filosofis dan ruang penerapan yang berbeda, sehingga tidak jarang melahirkan persoalan ketika identitas keagamaan pewaris dan ahli waris tidak lagi berada dalam satu garis yang sama.
Fenomena perpindahan agama dalam satu keluarga semakin sering terjadi di tengah masyarakat modern. Mobilitas sosial, perkawinan lintas agama, maupun pilihan keyakinan pribadi menimbulkan persoalan baru ketika pewaris meninggal dunia. Pertanyaan hukumnya menjadi sederhana namun mendasar: hukum waris apa yang harus diterapkan ketika pewaris dan ahli waris berbeda agama?
Apakah hubungan darah harus dikalahkan oleh perbedaan keyakinan, ataukah negara harus mengedepankan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara?
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat diberikan hanya dengan membaca satu peraturan.
Indonesia menganut sistem pluralisme hukum, sehingga penyelesaiannya harus dilihat melalui hubungan antara hukum agama, hukum negara, hukum adat, yurisprudensi, dan nilai-nilai konstitusi.
Apabila pewaris beragama non-Muslim, sedangkan salah satu ahli waris telah memeluk Islam, maka pada prinsipnya pembagian warisan mengikuti rezim hukum yang berlaku bagi pewaris. Dalam konteks ini, KUHPerdata tidak menjadikan agama sebagai syarat untuk memperoleh hak waris. Pasal 832 KUHPerdata menempatkan hubungan darah sebagai dasar utama pewarisan, sehingga anak yang telah memeluk Islam tetap memiliki hak mewaris dari orang tuanya yang non-Muslim.
Perbedaan agama tidak menghapus hubungan keperdataan antara orang tua dan anak. Sebaliknya, apabila pewaris beragama Islam sementara salah satu ahli waris telah berpindah agama, hukum waris Islam mengenal prinsip bahwa perbedaan agama menjadi penghalang kewarisan.
Ketentuan tersebut tercermin dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam yang mensyaratkan ahli waris beragama Islam, serta didukung oleh hadis yang menyatakan bahwa seorang Muslim tidak mewarisi orang non-Muslim dan sebaliknya.
Namun, perkembangan hukum nasional menunjukkan bahwa penerapan norma tersebut tidak lagi dipahami secara kaku. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995, Nomor 51 K/AG/1999, dan Nomor 331 K/AG/2018, Mahkamah Agung memperkenalkan konsep wasiat wajibah sebagai jalan tengah.
Dalam pendekatan ini, ahli waris yang berbeda agama tidak memperoleh bagian sebagai ahli waris menurut hukum faraidh, tetapi dapat memperoleh bagian melalui mekanisme wasiat wajibah yang ditetapkan oleh hakim.
Solusi tersebut merupakan bentuk rekonstruksi hukum untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan. Kondisi tersebut menjadi semakin menarik apabila dianalisis menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Meskipun perkara tersebut berkaitan dengan pengakuan identitas penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan, substansi pertimbangan hukumnya memiliki makna yang jauh lebih luas.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa negara wajib memberikan pengakuan dan perlindungan yang setara terhadap identitas keyakinan setiap warga negara sebagai bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia tidak semata-mata melindungi agama sebagai institusi, melainkan juga menjamin martabat manusia dalam menjalankan keyakinannya. Walaupun putusan tersebut tidak secara langsung mengatur hukum waris, semangat konstitusionalnya memberikan arah bahwa perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan lahirnya perlakuan diskriminatif yang menghilangkan perlindungan hukum secara tidak proporsional. Dengan demikian, konsep wasiat wajibah yang berkembang dalam yurisprudensi Mahkamah Agung dapat dipandang sebagai bentuk harmonisasi antara norma agama dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Perspektif tersebut semakin memperoleh legitimasi apabila dianalisis melalui teori living lawyang dikemukakan oleh Eugen Ehrlich. Menurut Ehrlich, hukum yang sesungguhnya bukan hanya yang tertulis dalam undang-undang, melainkan hukum yang hidup (living law) di tengah masyarakat. Kehidupan sosial berkembang lebih cepat dibandingkan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, hakim tidak boleh berhenti pada penafsiran tekstual semata, melainkan harus mampu menangkap nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Dalam konteks kewarisan lintas agama, masyarakat Indonesia pada praktiknya sering menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah keluarga, hibah, maupun pembagian harta secara proporsional demi menjaga hubungan kekeluargaan.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa hubungan darah masih dipandang memiliki nilai moral yang tinggi, sekalipun terdapat perbedaan agama. Di sinilah teori living lawmenemukan relevansinya: hukum negara tidak boleh terlepas dari realitas sosial yang hidup di tengah masyarakat yang mana hal ini sejalan dengan tujuan teori hukum Gustav Radbruch yang menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai tiga nilai fundamental yang harus berjalan secara seimbang.
Penegakan hukum waris yang hanya menekankan kepastian normatif berpotensi mengabaikan rasa keadilan, sedangkan hukum yang hanya mengejar keadilan tanpa kepastian akan kehilangan legitimasi. Oleh karena itu, perkembangan yurisprudensi mengenai wasiat wajibah merupakan contoh bagaimana hakim berupaya menjaga keseimbangan ketiga nilai tersebut.
Pluralisme hukum Indonesia pada akhirnya bukan merupakan kelemahan sistem hukum nasional, melainkan kekuatan yang memungkinkan hukum beradaptasi terhadap dinamika masyarakat. Perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris memang melahirkan persoalan yuridis yang kompleks, tetapi kompleksitas tersebut tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan yang semata-mata formalistik.
Negara melalui lembaga peradilan telah menunjukkan bahwa hukum dapat berkembang secara progresif tanpa menghilangkan identitas sistem hukum yang berlaku. Pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan pembaruan regulasi kewarisan agar memberikan kepastian hukum terhadap sengketa waris lintas agama.
Harmonisasi antara hukum Islam, hukum perdata, nilai-nilai konstitusi, serta perkembangan masyarakat akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya sistem kewarisan nasional yang lebih inklusif, berkeadilan, dan tetap menghormati nilai-nilai religius yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
7. Putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995.
8. Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 K/AG/1999.
9. Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/AG/2018.
10. Eugen Ehrlich. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Harvard University Press, 1936.
11. John Griffiths. “What is Legal Pluralism?” Journal of Legal Pluralism, 1986.
12. Gustav Radbruch. Legal Philosophy.
13. Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada.
