Oleh: Dwi Purwaningtyas, Fredy Jauhari Andiansah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
Redaktur Akademi: Dr. Marsudi Dedi Putra, S.H., M.Н.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak semakin agresif melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan. Berbagai instrumen pengawasan diterapkan, mulai dari pertukaran data keuangan, pemadanan data transaksi elektronik, pengawasan berbasis risiko, implementasi Core Tax Administration System (Coretax), hingga pengiriman surat klarifikasi dan pemeriksaan pajak yang semakin masif.
Dari perspektif negara, langkah tersebut tentu dapat dipahami sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengamankan sumber pembiayaan pembangunan. Terlebih, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memperkuat sistem administrasi perpajakan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance), memperluas basis perpajakan, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, efektif, dan berkelanjutan.
Namun di tengah menguatnya pengawasan tersebut, terdapat satu pertanyaan mendasar yang jarang memperoleh ruang dalam diskursus publik: sejauh mana negara telah menjalankan kewajibannya kepada wajib pajak?
Selama ini narasi perpajakan cenderung dibangun dalam hubungan yang tidak seimbang. Negara ditempatkan sebagai pihak yang berhak menuntut kepatuhan, sementara wajib pajak diposisikan sebagai pihak yang wajib memenuhi seluruh kewajiban hukumnya. Akibatnya, ukuran keberhasilan perpajakan lebih banyak diukur dari besarnya penerimaan negara dan tingginya tingkat kepatuhan yang berhasil dipaksakan kepada masyarakat. Sementara itu, pembahasan mengenai kontribusi negara terhadap keberlangsungan usaha wajib pajak justru sering kali berada di pinggir perhatian.
Padahal dalam negara hukum modern, hubungan antara negara dan wajib pajak bukanlah hubungan yang bersifat sepihak. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara Pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah bahwa pemungutan pajak tidak hanya harus memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak-hak warga negara. Negara tidak cukup hanya memiliki kewenangan memungut pajak, tetapi juga memiliki kewajiban menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, serta menjamin adanya kepastian ekonomi bagi para pelaku usaha yang menjadi sumber penerimaan pajak itu sendiri.
Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang mengeluhkan tingginya tekanan pengawasan perpajakan ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih. Pemeriksaan dilakukan secara ketat, data transaksi diuji secara rinci, dan potensi kekurangan pembayaran pajak ditelusuri hingga beberapa tahun ke belakang. Pada saat yang sama, pelaku usaha juga harus menghadapi berbagai tantangan berupa ketidakpastian regulasi, perubahan kebijakan yang cepat, meningkatnya biaya operasional, serta persaingan usaha yang semakin ketat.
Ironisnya, ketika negara berbicara mengenai kepatuhan wajib pajak, jarang terdengar evaluasi mengenai kepatuhan negara dalam memberikan kepastian berusaha. Padahal kepastian usaha merupakan salah satu faktor utama yang menentukan kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sulit mengharapkan kepatuhan yang optimal apabila dunia usaha terus dibayangi ketidakpastian kebijakan, perubahan regulasi yang terlalu sering, atau prosedur birokrasi yang belum sepenuhnya efisien.
Dari perspektif hukum administrasi negara, tindakan pemerintah juga wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, dan asas pelayanan yang baik seharusnya menjadi pedoman dalam setiap tindakan administrasi perpajakan.
Di sisi lain, negara saat ini telah memiliki instrumen pengawasan yang sangat kuat. Melalui akses informasi keuangan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI), termasuk PMK Nomor 39/PMK.03/2017 beserta perubahannya, otoritas pajak dapat memperoleh data keuangan yang jauh lebih luas dibandingkan sebelumnya. Selain itu, implementasi Core Tax Administration System yang diatur melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024 semakin memperkuat kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan berbasis data secara real time.
Penguatan kewenangan tersebut tentu merupakan langkah yang positif. Namun semakin besar kewenangan yang dimiliki negara, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikul negara untuk menjamin perlindungan hukum, keamanan data, kepastian prosedur, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam perspektif UU KUP yang telah diperbarui melalui UU HPP, hubungan antara fiskus dan wajib pajak sesungguhnya tidak hanya berbicara mengenai kewajiban pembayaran pajak. Di dalamnya juga terdapat pengakuan terhadap hak-hak wajib pajak, termasuk hak memperoleh pelayanan yang baik, hak memperoleh kepastian hukum, hak mengajukan keberatan, hak mengajukan banding, hak memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam kondisi tertentu, serta hak untuk diperlakukan secara adil dalam proses administrasi perpajakan.
Sayangnya, dalam praktiknya, aspek perlindungan hak-hak wajib pajak sering kali kalah dominan dibandingkan semangat pengawasan dan penegakan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan masih terlalu menitikberatkan pada asas kepastian hukum dalam arti formal, yaitu kepastian negara untuk memungut pajak. Padahal hakikat kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan kemampuan negara menagih pajak, tetapi juga kemampuan negara memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
Pemikiran hukum progresif mengajarkan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi alat kontrol, tetapi juga harus menjadi instrumen yang menghadirkan keadilan dan kemanfaatan. Dalam konteks perpajakan, pendekatan yang terlalu berorientasi pada pengawasan berpotensi melahirkan hubungan yang kontraproduktif antara fiskus dan wajib pajak. Negara akan dipandang semata-mata sebagai pemungut penerimaan, bukan sebagai mitra pembangunan ekonomi.
Sudah saatnya paradigma perpajakan Indonesia bergerak menuju konsep yang lebih seimbang. Kepatuhan wajib pajak memang penting, tetapi kepatuhan negara terhadap kewajibannya juga tidak kalah penting. Negara perlu menunjukkan secara konkret bagaimana penerimaan pajak dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, kemudahan berusaha, infrastruktur yang mendukung produktivitas, perlindungan hukum terhadap investasi, serta kebijakan ekonomi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Pengawasan perpajakan yang kuat seharusnya berjalan beriringan dengan penguatan jaminan kepastian usaha. Pemeriksaan yang ketat harus diimbangi dengan pelayanan yang responsif. Penegakan hukum harus disertai edukasi dan pembinaan. Peningkatan penerimaan negara harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat kepada negara. Wajib pajak yang merasa dihargai, dilindungi, dan memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya akan lebih mudah menerima pajak sebagai kewajiban bersama.
Sebaliknya, apabila negara hanya hadir dalam bentuk pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, maka hubungan antara negara dan wajib pajak akan selalu dipenuhi kecurigaan. Dalam semangat reformasi perpajakan yang diusung melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, hubungan antara negara dan wajib pajak seharusnya dibangun atas dasar kemitraan, bukan semata-mata pengawasan. Kepatuhan pajak tidak lahir hanya karena ancaman sanksi atau pengawasan yang ketat, melainkan karena adanya kepercayaan bahwa negara menjalankan kewajibannya secara adil, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, keberhasilan sistem perpajakan Indonesia tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memberikan kepastian hukum, kepastian usaha, dan rasa keadilan kepada para wajib pajak yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional.
Di situlah letak esensi keadilan fiskal yang sesungguhnya.
