KEPANJEN (SurabyaPost.id) – Sengketa pengelolaan dua sekolah di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang kembali bergulir di pengadilan. Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) resmi menggugat enam pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen terkait dugaan penerbitan izin operasional yang tidak sah.
Sidang perdana perkara dengan Nomor 144/Pdt.G/2026/PN.Kpn itu digelar di Ruang Sidang Kartika PN Kepanjen, Rabu (8/7/2026) siang. Gugatan dilayangkan pada 18 Juni 2026 lalu.
Enam pihak yang digugat meliputi Kepala SMP Bhakti Turen, Kepala SMK STM Turen, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, serta Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.
Kuasa hukum YPTT, Sumardhan, SH, MH, mengatakan gugatan diajukan karena dua kepala sekolah disebut menggunakan Akta Pendirian Yayasan Nomor 01 tanggal 4 Juni 2014 sebagai dasar pengajuan izin penyelenggaraan dan izin operasional.
Padahal, menurut YPTT, akta tersebut berasal dari akta yang telah dibatalkan melalui Putusan PN Kepanjen Nomor 38/Pdt.G/2009/PN.Kpn tertanggal 26 Januari 2010.
“Dalam gugatan tersebut, kami menilai kedua kepala sekolah menggunakan Akta Pendirian Yayasan Nomor 01 tanggal 4 Juni 2014 sebagai dasar pengajuan izin penyelenggaraan maupun izin operasional sekolah, padahal akta ini sudah dibatalkan lewat pengadilan,” jelas Sumardhan usai sidang.

Akibatnya, dokumen turunan termasuk Akta Nomor 40 yang bersandar pada Akta Nomor 01/2014, dianggap tidak sah untuk mengurus izin operasional sekolah.
YPTT juga menyeret empat pejabat dinas karena dinilai tidak cermat dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Gugatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
“Kami juga menganggap bahwa para dinas yang kami gugat tidak menjalankan kewajiban administrasi pemerintahan secara cermat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Sumardhan.
Dalam petitumnya, YPTT meminta pengadilan menyatakan izin operasional SMP Bhakti Turen dan SMK Turen tidak sah dan memerintahkan pencabutannya. YPTT juga meminta Bupati Malang menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang selama proses hukum berlangsung.
Selain jalur perdata, YPTT telah lebih dulu mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polda Jawa Timur pada 18 Januari 2026. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Malang berdasarkan surat Polda Jatim tertanggal 26 Februari 2026.
“Apabila para pejabat ini cermat, dan mengetahui adanya persoalan hukum seharusnya izin operasional sekolah dicabut dari yayasan tersebut. Sesuai dengan putusan pengadilan dan temuan Polda Jatim terkait dugaan memasukkan informasi palsu ke akta otentik hingga penetapan tersangka terhadap Ketua YPTWT,” tegas Sumardhan.

Menurut YPTT, tindakan para tergugat tidak hanya menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, tetapi juga memicu konflik di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum YPTWT, Dian Aminudin, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan gugatan tidak ditujukan langsung kepada YPTWT.
“Pihak yang digugat kepala sekolah, dan kami mengetahui itu, kami akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Terkait Akta Nomor 40 yang dipermasalahkan, kami melihat belum ada putusan pengadilan yang memutus sengketa objek tersebut, dan kami akan perjuangkan itu,” sebutnya.
Sengketa antara YPTT dan YPTWT terkait pengelolaan SMP Bhakti Turen dan SMK STM Turen sudah berlangsung sejak 2014. Konflik kembali memanas setelah terjadi insiden penjebolan pagar SMK STM Turen pada Desember 2025.
Sebelumnya, PN Kepanjen pada 2 Juli 2026 menolak gugatan yang diajukan YPTWT karena dinilai cacat formil. Majelis hakim menyebut dasar gugatan menggunakan akta yang telah dibatalkan.
Kini, dengan status Ketua Umum YPTWT berinisial ML yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke akta otentik oleh Ditreskrimum Polda Jatim, YPTT mendesak agar aset dan hak pengelolaan kedua sekolah segera diserahkan kepada mereka. (lil)
