MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota segera mengkaji dan membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait penanggulangan HIV/AIDS. Dorongan itu menguat setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) mencatat ada 97 kasus baru positif HIV di Kota Malang sepanjang 2026, dengan mayoritas penderita adalah kelompok lelaki seks lelaki (LSL).
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, penanganan HIV/AIDS tidak cukup hanya dengan imbauan. Diperlukan intervensi yang lebih komprehensif melalui payung hukum berupa Perda agar langkah pencegahan dan mitigasi bisa berjalan efektif.
“Apa sih yang belum kita pikirkan, apa yang belum pemerintah kota lakukan. Pemerintah daerah Kota Malang ini juga ada legislatif dan eksekutif, kan gitu. Kita bersama-sama, nanti kita harus kaji perda yang belum ada,” ujar Mia, Rabu (8/7/2026).
Amithya juga menyoroti keterkaitan fenomena LGBTQ dengan peningkatan kasus HIV/AIDS. Ia menilai pemerintah harus melihat persoalan secara utuh, termasuk mengurai akar masalahnya.
“Banyak yang harus dilakukan Pemkot Malang, tidak hanya sekadar menyelesaikan permasalahan yang tampak di permukaan. Pemkot Malang harus melakukan mitigasi dan menarik mundur memikirkan apa saja yang belum sempat dilakukan dalam mencegah persebaran HIV,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan “memerangi” LGBTQ bukan solusi. Ia lebih setuju jika pemerintah fokus pada edukasi dan penguatan regulasi.
“Ya, kalau saya secara prinsip tidak setuju (bahwa LGBT harus diperangi). Karena bagaimanapun itu semua kan sudah ada konsep tentang itu tuh seperti apa. Nah, namun yang harus dilakukan kita sebagai orang tua yang ada di Kota Malang ini kan harus bisa menghantarkan segala sesuatunya itu mulai dari yang grassroots,” sebutnya.

Amithya menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami dampak dari fenomena LGBTQ, khususnya terkait kesehatan.
“Bagaimana kemudian kita bisa memberikan satu edukasi kepada masyarakat, seperti apa sih sebetulnya LGBT itu, yang dinamakan LGBT itu apa. Kemudian, seperti apa pengaruhnya dan lain sebagainya, akibat yang akan diciptakan nanti di kemudian hari. Kalau hanya imbauan, saya kira kurang kuat,” pungkasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyinggung prinsip inklusivitas yang digaungkan Pemkot. Menurutnya inklusivitas tetap perlu, namun harus berada dalam koridor aturan dan norma yang berlaku.
“Inklusivitas itu kan ada banyak hal juga gitu ya, tapi inklusivitas yang kemudian itu tidak keluar dari pemahaman, aturan atau prinsip-prinsip yang kita pegang. Menurut saya, harus ada, itu tadi makanya harus jelas dulu kita seperti apa pemahaman tentang LGBT,” tuturnya.
Amithya menambahkan, Pemprov Jatim telah membahas Perda terkait penyakit menular termasuk HIV/AIDS. Ia berharap Pemkot Malang segera mengambil bagian agar penanganan di daerah lebih terarah dan serius.
“Kami berharap dengan pembahasan itu sesegera mungkin bisa menjadi salah satu komponen yang membuat pemerintah kota lebih concern lagi, lebih konsentrasi. Ini kan juga memprihatinkan ya, enggak boleh dibiarkan, harus kita selesaikan karena bagaimanapun ini adalah masyarakat kita, yang berada di bawah naungan kita,” ungkapnya.
Ia juga menanggapi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menyebut LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Baginya, tanggung jawab pemerintah adalah mengurai fenomena itu secara utuh dan menyiapkan langkah konkret.
“Ada beberapa hal yang harus kita sampaikan ke masyarakat gitu ya. Mengurai secara utuh seperti apa sebetulnya isu dan fenomena ini. Seperti apa pemahamannya harus kita berikan juga. Kemudian barangkali nanti ke depannya itu dampaknya akan seperti apa,” tandasnya. (lil)
