Yayasan Diduga Caplok Lahan KKMP Trate

Gresik (SurabayaPost.id)– Rencana pembangunan Gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Trate diduga mendapat gangguan. Sebagian aset milik Pemerintah Kabupaten Gresik yang telah dialokasikan untuk pembangunan gedung koperasi dipagari oleh Yayasan PPNUT Trate. Ironisnya, pemagaran itu diduga dilakukan tanpa izin dari Pemerintah Kelurahan Trate maupun koordinasi dengan pengurus KKMP sebagai pemegang hak penggunaan lahan.

Pagar semi permanen tersebut diketahui pengurus KKMP saat meninjau lokasi pada Sabtu (11/7/2026). Keberadaannya diduga telah memasuki area yang berdasarkan nota kesepahaman (MoU) Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Gresik diperuntukkan bagi pembangunan gedung koperasi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan itu rencananya akan dimanfaatkan yayasan sebagai area parkir sepeda motor siswa.

Pengurus KKMP yang mengetahui adanya pemagaran langsung mendatangi lokasi dan meminta agar pemanfaatan aset daerah tidak dilakukan secara sepihak. Pasalnya, lahan tersebut merupakan aset Pemkab Gresik yang penggunaannya telah ditetapkan untuk mendukung pengembangan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Lurah Trate Ruli Budiman menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atas pemasangan pagar tersebut.

“Kelurahan tidak pernah memberikan izin untuk pemasangan pagar itu,” ujar Ruli, Senin (13/7/2026).

Menurut Ruli, beberapa waktu lalu Bendahara Yayasan PPNUT Trate berinisial HU memang sempat datang membahas penggunaan lahan. Namun ia telah mengarahkan agar seluruh pembahasan dilakukan bersama KKMP sebagai pemegang hak penggunaan lahan. Arahan itu ternyata tidak diikuti.

Ketua KKMP Trate Nanang Zubaedi menjelaskan, luas aset Pemkab di belakang Kantor Kelurahan Trate mencapai sekitar 372 meter persegi. Berdasarkan MoU Bidang Aset BPPKAD Januari 2026, seluas 131 meter persegi dialokasikan untuk pembangunan gedung KKMP, sedangkan 99,75 meter persegi untuk Pokdarwis Sangguru. Sisanya masih disewa pihak yayasan sebagai area parkir.

Nanang mengungkapkan, sebelumnya pihak yayasan memang pernah mengajukan permohonan untuk menyewa lahan yang menjadi bagian KKMP. Namun permohonan itu tidak dapat dipenuhi karena lahan tersebut telah dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan gedung koperasi. Saat ini prosesnya masih memasuki tahap pemetaan oleh Agrinas sebelum pembangunan fisik dimulai.

Ia khawatir persoalan ini menghambat program pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Kelurahan Merah Putih. Selama pembangunan belum dimulai, lahan tersebut telah diproyeksikan untuk pasar rakyat, pasar murah, dan berbagai kegiatan sosial bagi warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Bendahara Yayasan PPNUT Trate berinisial HU yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/7/2026) belum memberikan tanggapan atas dugaan pemagaran aset milik Pemkab Gresik tersebut.

Baca Juga:

  • SILPA Jadi Sorotan Utama DPRD Kota Malang dalam Pembahasan LKPJ Wali Kota
  • Efisiensi Mendesak! DPRD Minta Pemkot Malang Turunkan Standar Harga
  • Mengenal Bang Ho, Kolektor Radio Tabung Lawas yang Mendunia dari Malang
  • DPRD Kota Malang Kawal Seragam Gratis: Tepat Sasaran, Bukan Sekadar Janji Politik