Terbukti Korupsi Hibah Rp400 Juta, Hakim Serahkan Aset Jadi Milik Pondok, Plus Tanpa Uang Pengganti

Surabaya (SurabayaPost.id)– Meski para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah Rp400 juta, pembelian tanah dari dana hibah tidak dirampas negara. Majelis hakim justru menetapkan menjadi aset Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai Ferdinand Marcus Leander dalam sidang, Kamis (30/7/2026), terhadap tiga terdakwa, yakni Moh. Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah alias Gus Atho’, dan Muhammad Miftahur Roziq.

Ketiganya dijatuhi pidana satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik yang sebelumnya menuntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Dalam perkara ini, jaksa juga menuntut Gus Rosyid dan Gus Atho’ membayar uang pengganti masing-masing Rp200 juta sebagai pemulihan kerugian negara. Namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.

Kasus bermula dari penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp400 juta kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Dana itu diajukan melalui proposal untuk pembangunan dua blok asrama santri.

Namun, dalam persidangan terungkap pembangunan asrama sebagaimana diajukan dalam proposal tidak pernah terealisasi. Dana hibah justru digunakan membeli dua bidang tanah atas nama dua terdakwa.

Majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi terbukti dan mengakui adanya kerugian negara sebesar Rp400 juta sebagaimana hasil audit BPKP Jawa Timur. Namun, hakim berpendapat tanah yang dibeli menggunakan dana hibah tersebut kini telah menjadi aset pondok pesantren dan dimanfaatkan untuk kepentingan pesantren.

Atas pertimbangan itu, majelis memutuskan tanah tersebut tetap menjadi aset Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi serta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Gus Rosyid maupun Gus Atho’.

Pertimbangan tersebut menjadi bagian yang paling menyita perhatian dalam putusan ini. Sebab, dana hibah semula diajukan untuk membangun dua blok asrama santri, tetapi dalam pelaksanaannya dialihkan untuk pembelian tanah. Meski penggunaan dana dinilai menyimpang hingga berujung pada putusan bersalah dalam perkara korupsi, aset hasil pembelian itu tetap berada dalam penguasaan yayasan.

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga:

  • Dari Kebun ke Meja Makan, Petrokimia Gresik Ajak Masyarakat Melihat Wajah Baru Pertanian Indonesia
  • Kolaborasi Internasional : UNAIR-UiTM Malaysia Edukasi Kesehatan Gigi Warga Sukorejo Gresik
  • Kenali Asal Dana DBHCHT, Masyarakat Diajak Perangi Rokok Ilegal
  • DPRD Gresik Dukung Pengembangan IKM Logam, Sentra Rp9 Miliar Jadi Penggerak Ekonomi