Gresik (SurabayaPost.id)– Praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Gresik diduga masih terjadi. Seorang pemohon bahkan mengaku ditawari SIM A tanpa perlu menjalani kembali ujian praktik dengan membayar Rp850 ribu.
Pengakuan tersebut disampaikan seorang mahasiswa berinisial R, warga Jalan Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. R mengaku mengalami sendiri proses pengurusan SIM A pada 22 Agustus 2026.
Awalnya, seluruh proses dijalani R melalui prosedur resmi. Ia mengurus surat keterangan kesehatan, mengikuti tes psikologi, kemudian menjalani ujian teori. Dalam ujian tersebut, R memperoleh nilai 86.
Persoalan muncul ketika memasuki ujian praktik mengemudi kendaraan roda empat. R mengakui dirinya memang belum mampu mengendarai mobil manual. Kondisi itu berkaitan dengan keterbatasan waktu karena R sedang mengikuti program Ausbildung di Jerman dan hanya memiliki waktu terbatas selama berada di Indonesia.
Hasilnya, R dinyatakan tidak lulus ujian praktik. Bahkan dalam catatan Baur SIM Satpas Satlantas Polres Gresik, Aiptu Pol Mardianto, tercantum keterangan bahwa R “Tidak bisa mengendarai R-4.”
Pihak keluarga sempat meminta agar R diberikan kesempatan. Namun permintaan tersebut ditolak karena kemampuan mengemudi merupakan bagian penting dalam proses penerbitan SIM.
“Seandainya saja R bisa mengendarai meskipun beberapa balok yang dia lewati terjatuh, saya masih membantu. Tapi ini sama sekali belum bisa. Kalau tetap saya loloskan saya bisa bahaya karena kegiatan ini dipantau Polda,” demikian ucapan Mardianto yang disampaikan kepada pihak keluarga R.
Keluarga R akhirnya menerima keputusan tersebut dan menganggap kegagalan itu sebagai bagian dari proses yang harus dijalani pemohon SIM. Namun persoalan justru muncul setelah R pulang dari Satpas.
Tidak lama kemudian, R mengaku dihubungi seseorang yang tidak dikenalnya. Orang tersebut menawarkan bantuan untuk mengurus SIM A yang sebelumnya gagal diperoleh R.
Menurut R, orang tersebut menjanjikan SIM A dapat dibuat tanpa perlu mengikuti ujian kembali. Tarif yang semula disebut Rp950 ribu kemudian menjadi Rp850 ribu karena R telah mengikuti ujian teori dan praktik.
“Anda gak usah repot-repot ujian segala macam. Anda tinggal datang ke Satpas untuk ambil SIM A yang sudah jadi,” demikian tawaran yang diterima R.
R kemudian mempertanyakan alasan dirinya hanya diminta membayar Rp850 ribu, bukan Rp950 ribu. Orang tersebut menjawab bahwa biaya lebih rendah karena R sebelumnya telah mengikuti ujian tertulis dan praktik.
Karena waktu berada di Indonesia hampir habis dan beberapa hari kemudian harus kembali ke Jerman, R akhirnya menerima tawaran tersebut. Uang Rp850 ribu kemudian diserahkan.
R selanjutnya diminta datang ke Satpas pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB untuk mengambil SIM A yang disebut telah selesai.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Sebab beberapa hari sebelumnya R secara resmi dinyatakan tidak lulus ujian praktik dengan catatan tidak bisa mengendarai kendaraan roda empat. Namun setelah itu muncul tawaran agar SIM tetap dapat diperoleh tanpa mengulang ujian praktik.
Jika pengakuan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sekadar keberadaan calo. Hal itu menyangkut bagaimana seseorang yang dinyatakan belum memiliki kemampuan mengemudi dapat memperoleh SIM melalui jalur yang disebut tidak memerlukan ujian kembali.
SIM bukan sekadar kartu identitas. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pemegangnya telah memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Karena itu, dugaan praktik semacam ini perlu mendapat perhatian serius. Selain menyangkut integritas pelayanan publik, penerbitan SIM tanpa memastikan kemampuan pemohon juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah dari mana pihak yang menawarkan jasa tersebut memperoleh keyakinan bahwa SIM A dapat diterbitkan tanpa ujian. Apakah tawaran itu hanya modus penipuan, atau memang terdapat celah dalam sistem pelayanan SIM yang memungkinkan praktik tersebut terjadi?
Jika memang hanya calo independen, aparat kepolisian tentu dapat melakukan penelusuran melalui bukti komunikasi, transaksi, serta proses penerbitan SIM yang dijanjikan kepada R.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya keterlibatan pihak internal, penindakan tegas diperlukan agar persoalan tersebut tidak mencoreng institusi secara keseluruhan.
Pemberantasan percaloan tidak cukup hanya dengan memperketat prosedur di dalam ruang pelayanan. Pengawasan juga harus memastikan tidak ada pihak yang menawarkan jalan belakang kepada masyarakat setelah mereka gagal menjalani prosedur resmi.
Kasus R menjadi penting untuk dibuka karena memberikan gambaran yang ironis. Di satu sisi, petugas menolak meluluskan pemohon yang memang belum mampu mengemudikan mobil dengan alasan keselamatan dan pengawasan. Namun di sisi lain, setelah pemohon keluar dari Satpas, muncul tawaran SIM jadi dengan pembayaran ratusan ribu rupiah.
R menyatakan masih menyimpan bukti komunikasi dan transaksi terkait tawaran tersebut dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.
