Polresta Malang Kota Tetapkan Bos Koperasi Tersangka Dugaan Penipuan & Penggelapan

LEGA- R. Insan Kamil selaku pelapor merasa lega atas penetapan Bos KSU sebagai tersangka. Ia juga meminta agar tersangka ditahan. (ist).
LEGA- R. Insan Kamil selaku pelapor merasa lega atas penetapan Bos KSU sebagai tersangka. Ia juga meminta agar tersangka ditahan. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Setelah hampir 2 tahun bergulir, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang wartawan senior akhirnya naik ke tahap penetapan tersangka. Polresta Malang Kota resmi menetapkan bos koperasi berinisial GY alias Gunadi.

Status tersangka GY diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1396/SP2HP Ke-4/VII/RES.1.11./2026 yang diteken Kamis (30/7/2026). Surat itu diterima pelapor R. Insan Kamil pada Senin (3/8/2026).

GY diketahui merupakan pemilik beberapa koperasi di Kota Malang, salah satunya KSU Unggul Makmur.

Kasus ini bermula saat pelapor menyerahkan uang Rp500 juta kepada GY. Uang itu diperuntukkan membayar utang rekan usaha pelapor bernama Supandi di Malang.

Namun menurut pelapor, uang tersebut tidak disalurkan sebagai cicilan sehingga utang tidak berkurang. Ketika dimintai pertanggungjawaban, GY disebut tidak mengembalikan dana tersebut.

“Sebelum melapor, saya sudah mengirim surat teguran, somasi dan permintaan pengembalian uang kepada tersangka tanggal 17 September 2024. Tapi surat saya tidak digubris sama sekali,” ujar R. Insan Kamil yang juga pengurus PWI Pusat, Selasa (4/8/2026).

Karena tidak ada itikad baik, Kamil akhirnya melapor ke Polda Jatim pada 28 September 2024.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 3 Oktober 2024. Penyidikan resmi dimulai 18 Oktober 2024.

LEGA: R. Insan Kamil selaku pelapor merasa lega atas penetapan Bos KSU sebagai tersangka. Ia juga meminta agar tersangka ditahan. (ist).

Kamil menyebut proses penyidikan berjalan alot. Penyidik menilai keterangan dari pihak terlapor GY tidak konsisten dari waktu ke waktu.

Setelah memeriksa saksi dari pelapor maupun terlapor, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 20 April 2026.

Selang lebih dari 3 bulan, tepatnya 30 Juli 2026, GY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobikhin membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

“Betul, memang yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai koordinasi dengan pihak penyidik, kami masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan pelapor, sebelum masuk tahap berikutnya,” jelas Ipda Lukman.

Ipda Lukman menyebut bahwa saat ini penyidikan masih berjalan. Berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah semua tahapan selesai.

Sebagai korban, Kamil berharap penyidik segera melakukan penahanan terhadap GY. Menurutnya, hal itu penting agar proses hukum tidak berlarut-larut.

“Saya minta penyidik menahan tersangka agar penyidikannya cepat selesai. Perkara ini sudah hampir dua tahun. Kami berharap, sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, bahwa polisi harus cepat menangani perkara dengan profesional,” tegasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Kombes Danang Komitmen Perkuat Pelayanan Humanis di Polresta Malang Kota
  • Sita 1,4 Ton Bahan Baku, Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Tanpa Izin BPOM
  • Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Inex Senilai Miliaran
  • Polresta Malang Kota Ungkap 3 Kasus Narkoba Besar Akhir Juni 2026, Sita 2 Kg Sabu & 290 Ribu Pil LL