Sengketa Memanas, Kontraktor Wangsakarta Resort Somasi Kedua Primaland Tagih Rp1,3 Miliar

Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH bersama rekan tim Veridiano LF Bili mendampingi Iwan Wibisono (kliennya) menunjukkan bukti somasi, Selasa (18/8/2026).
Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH bersama rekan tim Veridiano LF Bili mendampingi Iwan Wibisono (kliennya) menunjukkan bukti somasi, Selasa (18/8/2026).

MALANG (SurabayaPost.id) — Sengketa proyek Wangsakarta Resort & Living Space di Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang Jawa Timur, kembali memanas. Kontraktor pelaksana, Iwan Wibisono, melalui kuasa hukum Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, resmi melayangkan somasi kedua kepada pengembang PT Primaland, Selasa (18/8/2026).

Somasi tersebut merupakan langkah lanjutan setelah somasi pertama pada 31 Juli 2026 6 tidak mendapat tanggapan. Pihak kontraktor menagih pembayaran pekerjaan 8 dari 9 unit rumah yang telah dikerjakan.

“Kami secara resmi mengirimkan somasi kedua atau yang terakhir, Selasa 18 Agustus 2026, baik secara tertulis dan terbuka. Semua yang telah dikerjakan klien saya di Wangsakarta sudah terjadi, dan pada termin kedua belum dibayarkan sama sekali, padahal setelah termin satu, semua menggunakan dana pribadi,” tegas Dr. Yayan Riyanto bersama Veridiano LF Bili mendampingi kliennya di kantornya, Selasa (18/8/2026).

Dr Yayan Riyanto menjelaskan, somasi kedua dilayangkan karena kliennya, Iwan Wibisono, belum menerima pembayaran untuk pekerjaan lanjutan dari 8 dadi 9 unit rumah.
Dr Yayan Riyanto menjelaskan, somasi kedua dilayangkan karena kliennya, Iwan Wibisono, belum menerima pembayaran untuk pekerjaan lanjutan dari 8 dadi 9 unit rumah.

Wasekjen DPN Peradi ini merinci, total nilai yang ditagihkan mencapai Rp1,304 miliar. Angka itu merupakan akumulasi pekerjaan fisik sejumlah unit dengan nilai SPK bervariasi, mulai Rp209 juta hingga Rp500 juta per unit.

Menurut Yayan, setelah menerima Surat Peringatan Ke-2 sekaligus pemutusan hubungan kerja dari Primaland, tidak ada pembayaran untuk pekerjaan lanjutan pasca termin pertama.

“Kami ini cuma menagih yang telah dikerjakan kontraktor itu tolong dibayar. Pekerjaan proyek lanjutan setelah pembayaran termin pertama,” ujar advokat yang berkantor di Gedung Jaya lt 7 Jl MH Thamrin No.12 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat dan kantor di Jalan Bigjen Slamet Riadi No 87 Oro oro dowo Kota Malang, Jawa Timur tersebut.

Ia juga meminta agar pengguna tidak diperbolehkan masuk dan beraktivitas di unit yang menjadi objek sengketa, sebelum persoalan pembayaran diselesaikan.

Advokat Dr Yayan Riyanto, SH, MH.
Advokat Dr Yayan Riyanto, SH, MH.

Sementara Iwan Wibisono menjelaskan, persoalan bermula saat pengembang melakukan pengambilalihan atau take over sepihak terhadap 9 unit proyek pada 19 Juni 2026. Padahal saat itu progres pengerjaan sudah mencapai 70% – 80% dan dibiayai dari dana pribadi.

Dari 9 unit, hanya unit BB 07 yang sudah lunas pembayarannya, dengan sisa retensi 5% belum dibayar. Sementara 8 unit lainnya belum ada pembayaran sama sekali.

“Tahap struktur 50% termin pertama tidak ada masalah. Lolos cek dan validasi. Masalah muncul di tahap kedua, ada perubahan permintaan user, ketidaksamaan gambar dengan RAB, yang berkaitan dengan finishing dan arsitektural,” jelas Iwan.

Ia menyebut, keterlambatan proyek tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab timnya.

Dampak keterlambatan pembayaran juga dirasakan pada arus kas. Iwan mengaku kesulitan melanjutkan pekerjaan karena harus menggaji banyak pekerja.

“Cash flow kami akhirnya juga terdampak. Karena kami bekerja juga dengan banyak orang. Kebutuhan kelancaran arus keuangan pastinya juga sangat penting, dan hal ini juga menghambat proses,” katanya.

Somasi kedua ini menjadi peringatan terakhir. Jika dalam waktu dekat tidak ada jawaban resmi maupun pembayaran, pihak Iwan memastikan akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan lakukan gugatan, bersama Pak Yayan nanti akan melanjutkan ke jalur hukum. Selama ini kami jemput bola menghubungi penanggung jawab proyek, tidak ada kesempatan dan ruang bagi kami duduk bersama dengan direksi Primaland maupun pihak pengembang Wangsakarta terkait untuk menyelesaikan hal ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Legal Corporate Primaland Agung Muji Restiyono menegaskan penghentian kerja sama tidak dilakukan sepihak. Keputusan diambil setelah evaluasi teknis dan mengacu pada ketentuan kontrak kerja. Ia menyebut perusahaan berkomitmen menjaga kualitas pembangunan sesuai standar. (lil).

Baca Juga:

  • Primaland Buka Suara Terkait Somasi Wangsakarta Resort & Living Space: Kami Mengutamakan Mutu dan Kualitas Bangunan
  • Wangsakarta Resort & Living Space Disomasi, Diminta Bayar Kerugian Kontraktor
  • Bersama Primaland, Legislator Rendra Masdrajad Safaat Salurkan 21 Hewan Kurban Untuk Masyarakat Kota Malang
  • Sisihkan Hasil Penjualan, Primaland Satu Hati Kirim Rp 1,25 Miliar Donasi ke Palestina