Gerak Cepat Satreskrim Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa STIKES Kendedes Malang

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo didampingi Kapolsek Blimbing dan kasi Humas saat konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo didampingi Kapolsek Blimbing dan kasi Humas saat konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) — Gerak cepat aparat membuahkan hasil. Seorang mahasiswa STIKES asal Papua Selatan berinisial SP (26) berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota kurang dari satu jam setelah menusuk temannya sendiri, AVG (25), hingga tewas di depan asrama mahasiswa, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (18/8/2026).

Penusukan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di depan kamar asrama. Setelah melakukan aksi, SP sempat melarikan diri. Namun Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di Jl. Ikan Piranha.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, korban dan pelaku merupakan teman satu asrama yang berasal dari Papua Selatan.

” Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, keduanya sempat minum minuman keras bersama di asrama. Saat itu situasi masih aman,” jelas Aji saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Rabu (19/8/2026), didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria dan Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin.

Konflik pecah sekitar pukul 14.30 WIB. SP mendatangi AVG dan mempermasalahkan korban yang disebut pernah menggoda serta mengganggu pacarnya. Cekcok mulut berlanjut menjadi perkelahian.

Dalam keadaan emosi, SP masuk ke kamar dan mengambil sebilah pisau kupas. Ia kemudian menusuk bahu kanan AVG. Korban langsung terkapar dan meninggal dunia di tempat.

Usai kejadian, SP langsung kabur dari lokasi. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat.

“Terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta Polresta Malang Kota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan di Jalan Ikan Piranha kurang dari satu jam setelah kejadian,” tambah Aji.

Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah pisau kupas telah diamankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

SP dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Penyidikan masih kami dalami untuk melengkapi alat bukti dan memastikan motif secara utuh,” pungkas Aji. (lil).

Baca Juga:

  • Mahasiswa STIKES Kendedes Malang Tewas Ditusuk Temannya
  • Dramatis! Pemilik Kos di Malang Ditusuk Setelah Tegur Penghuni Kos Bawa Tamu Pria
  • Kuasa Hukum Tersangka Ungkap Kronologi Kejadian Penusukan, Begini Penjelasannya