Maba Dilarang Bawa Motor, Trotoar di Malang Malah Jadi Lahan Parkir Liar

Maba Dilarang Bawa Motor, Trotoar di Kota Malang Malah Jadi Lahan Parkir Liar, Jumat (4/9/2026).
Maba Dilarang Bawa Motor, Trotoar di Kota Malang Malah Jadi Lahan Parkir Liar, Jumat (4/9/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) — Kebijakan sejumlah kampus di Kota Malang yang melarang mahasiswa baru (Maba) membawa kendaraan bermotor berimbas pada munculnya parkir liar. Sejumlah titik trotoar dan bahu jalan kini dipenuhi kendaraan, sehingga mengganggu aktivitas pejalan kaki.

Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya menerima banyak aduan masyarakat terkait persoalan ini.

Setelah dilakukan penindakan, petugas menemukan ratusan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di trotoar maupun badan jalan. Lokasinya tersebar mulai Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) hingga Jalan Veteran.

“Di Suhat, yang memang ada aduan masyarakat, depannya Family Mart dan beberapa rumah makan itu kami tindak. Memang banyak kendaraan parkir di trotoar. Kami tindak jukirnya agar selanjutnya tidak menempatkan mobil dan motor di trotoar,” kata Rahmat, Rabu (3/9/2026).

Sepanjang Jalan Veteran, parkir liar bahkan menutup trotoar dan bahu jalan. Ratusan kendaraan tersebut diketahui milik driver online, karyawan, siswa, hingga mahasiswa.

Maba Dilarang Bawa Motor, Trotoar di Kota Malang Malah Jadi Lahan Parkir Liar, Jumat (4/9/2026).
Maba Dilarang Bawa Motor, Trotoar di Kota Malang Malah Jadi Lahan Parkir Liar, Jumat (4/9/2026).

Titik yang paling disorot adalah area depan Kantor Bank Jatim. Berdasarkan pantauan petugas, mayoritas kendaraan yang parkir di sana adalah sepeda motor milik Maba.

“Di depannya Bank Jatim, disitu kebanyakan sepeda motor parkir di trotoar. Kebanyakan yang parkir ini adalah maba yang memang dilarang membawa kendaraan,” ungkap Rahmat.

Menurutnya, kebijakan kampus yang bertujuan menertibkan justru disalahartikan sebagian mahasiswa. Akibatnya fasilitas publik seperti trotoar dialihfungsikan menjadi tempat parkir.

Untuk memberi efek jera, Dishub mengangkut 10 kendaraan yang kedapatan parkir di trotoar. Satu unit mobil tanpa pemilik yang jelas juga digembok setelah sebelumnya diberi peringatan melalui pengeras suara. Selain itu, satu orang juru parkir (jukir) juga ditindak karena membiarkan kendaraan parkir di fasilitas umum.

Rahmat menegaskan, trotoar merupakan hak pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

Sebagai langkah lanjutan, Dishub Kota Malang berencana mengirim surat resmi ke kampus-kampus yang menerapkan larangan Maba membawa kendaraan.

“Kami mohon pihak kampus untuk bisa menyediakan lahan parkir. Jangan sampai mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.

“Kami akan mengirim surat ke kampus-kampus yang memang saat ini melakukan aturan untuk maba agar memasukkan saja kendaraannya,” tandasnya.

Dishub berharap kebijakan internal kampus tidak menimbulkan masalah baru di ruang publik. Penertiban akan terus dilakukan agar trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya. (lil).

Baca Juga: