APBD Perubahan 2026 Disorot, DPRD Kota Malang: Anggaran Harus Tepat Sasaran

PARIPURNA: APBD Perubahan 2026 Disorot, DPRD Kota Malang: Anggaran Harus Tepat Sasaran, Rabu (2/9/2026).
PARIPURNA: APBD Perubahan 2026 Disorot, DPRD Kota Malang: Anggaran Harus Tepat Sasaran, Rabu (2/9/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) — DPRD Kota Malang menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Umum Fraksi, Rabu (2/9/2026).

Para wakil rakyat menekankan, perubahan APBD tidak boleh hanya sebatas pergeseran angka pendapatan dan belanja. Setiap rupiah harus tepat sasaran, menjawab persoalan publik, dan memperkuat kualitas pelayanan.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Lea Mahda menyoroti postur pendapatan P-APBD 2026 sebesar Rp2,326 triliun.

Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru 47,1 persen dinilai menunjukkan Kota Malang masih bergantung pada dana transfer pusat dan provinsi.

“Postur ini menunjukkan Kota Malang belum mencapai kemandirian fiskal yang penuh. Ketergantungan pada transfer pusat atau provinsi membuat APBD rentan terhadap kebijakan penyesuaian fiskal nasional,” tegas Lea.

PDIP juga menyoroti porsi belanja pegawai yang mencapai 48,40 persen dari total pendapatan. Menurut Lea, besarnya anggaran itu harus diikuti peningkatan produktivitas aparatur dan kualitas pelayanan ke masyarakat.

Di sisi infrastruktur, PDIP meminta alokasi belanja modal Rp163,32 miliar difokuskan untuk menyelesaikan persoalan mendasar seperti banjir dan drainase di Galunggung, Soekarno-Hatta, dan Sawojajar.

“Jangan hanya untuk pekerjaan estetika perkotaan. Harus penyelesaian substansial,” ujar Lea.

Fraksi juga mendorong Pemkot serius menangani TPT terdidik, mengoptimalkan Malang Creative Center, dan mempercepat penyelesaian proyek fisik mengingat waktu pelaksanaan tahun ini semakin mepet.

Sementara Fraksi PKB lewat juru bicara Arief Wahyudi menegaskan APBD Perubahan harus jadi alat menyelesaikan persoalan konkret warga, bukan sekadar memenuhi administrasi.

Sorotan utama PKB adalah rencana relokasi pedagang Pasar Gadang. Data jumlah kios yang simpang siur antara 625 hingga 1.600 kios diminta segera divalidasi. Begitu juga kepastian status hukum lahan penampungan sementara.

“Persiapan pasar harus tuntas. Jangan terkesan tambal sulam. Kasihan pedagang kalau dipindah tapi fasilitasnya belum siap 100 persen,” kata Arief.

PKB juga mendorong percepatan pengisian 167 jabatan kosong di Pemkot yang masih dijabat Plt, pemenuhan guru SD, SMP dan Guru PAI, serta penanganan kesehatan mental yang menyasar sekitar 1.600 warga.

Di bidang bantuan sosial, PKB meminta proses verifikasi tidak terlalu kaku agar warga miskin tidak kehilangan hak PKH, BPNT, BPJS PBI, dan PIP hanya karena persoalan administratif.

Fraksi turut mengusulkan pemanfaatan lahan eks Puskesmas Bareng jadi RTH, evaluasi masterplan drainase, penertiban reklame ilegal, dan skema peremajaan angkot yang tetap melindungi penghasilan sopir.

Wali Kota Wahyu Hidayat didampingi Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita memberikan keterangan kepada wartawan.
Wali Kota Wahyu Hidayat didampingi Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita memberikan keterangan kepada wartawan.

Menjawab catatan fraksi, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan Pemkot berkomitmen mengawal isu strategis, termasuk penataan pedagang dan revitalisasi Pasar Besar.

Untuk pembongkaran lapak Pasar Gadang, Pemkot menetapkan batas akhir pembongkaran mandiri pada 15 September 2026.

“Hari ini spanduk penegasan sudah dipasang. Jika hingga 15 September belum selesai, maka 16 September pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa,” tegas Wahyu.

Terkait program angkutan pelajar gratis, Wali Kota menyebut evaluasi terus berjalan. Belum semua armada beroperasi karena masih dalam proses standarisasi kelayakan, verifikasi kepemilikan, dan kelengkapan dokumen di Dinas Perhubungan.

“Pemkot tetap membuka peluang penambahan armada jika pengelola memenuhi seluruh persyaratan teknis dan standar keselamatan,” jelasnya.

Pembahasan P-APBD 2026 memperlihatkan DPRD dan Pemkot memiliki tanggung jawab yang sama: menerjemahkan kebijakan fiskal menjadi program yang terukur dan bermanfaat.

Dengan ruang fiskal terbatas dan waktu pelaksanaan yang pendek, ketepatan sasaran, transparansi, dan kualitas kerja menjadi kunci agar APBD Perubahan 2026 tidak hanya jadi dokumen, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Malang. (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Tampung Penolakan Warga Griya Santa Soal Jalan Tembus
  • DPRD Kota Malang Tekankan Prioritas, Belanja Daerah Naik 6% Jadi Rp2,62 Triliun
  • DPRD Desak Pemkot Malang Segera Isi 5 Jabatan OPD yang Masih Plt
  • DPRD Kota Malang Soroti Belanja Daerah Lambat, Program Prioritas Terancam Tertunda