Dua Pejabat Pemkab Malang Tak Hadir, Sidang Sengketa SMK Turen di PN Kepanjen Ditunda

Kuasa hukum penggugat YPTT, Sumardhan, S.H., M.H., dan Jumadhi Arahab, S.H., saat ditemui awak media di PN Kepanjen Malang.
Kuasa hukum penggugat YPTT, Sumardhan, S.H., M.H., dan Jumadhi Arahab, S.H., saat ditemui awak media di PN Kepanjen Malang.

KEPANJEN (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan sengketa Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kembali ditunda. Agenda pembacaan gugatan dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2026/PN.Kpn tidak dapat dilanjutkan karena dua tergugat tidak hadir, Rabu (9/9/2026).

Dua tergugat yang tidak hadir adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang.

Sementara itu, tergugat yang hadir dalam persidangan yakni Kepala SMP Bakti Turen, Kepala SMK (STM) Turen, perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan perwakilan DPMPTSP Kabupaten Malang.

Gugatan diajukan YPTT terhadap pengelola SMP Bakti Turen dan SMK (STM) Turen. Empat kepala dinas di lingkungan Pemkab Malang dan Pemprov Jatim juga turut digugat karena dinilai menerbitkan keputusan administrasi terkait izin operasional kedua sekolah tersebut.

Kuasa hukum penggugat YPTT, Sumardhan, S.H., M.H., dan Jumadhi Arahab, S.H., menyayangkan ketidakhadiran dua pejabat Pemkab Malang.

“Ketidakhadiran pejabat negara ini bentuk ketidakpatuhan. Secara teori hukum, tidak ada satu orang pun di negara hukum yang dianggap tidak tahu hukum. Apalagi kepala dinas sudah dikuasakan oleh bagian hukum pemda,” ujar Sumardhan.

Ia juga menyoroti jarak kantor dua dinas tersebut yang berdekatan dengan PN Kepanjen.
“Kadis Pendidikan dan Kadis Perizinan Provinsi Jatim dari Surabaya saja datang tepat waktu. Mengapa yang kantornya berhimpitan dengan PN Kepanjen tidak datang? Kami menyayangkan kedisiplinan aparat negara,” jelasnya.

Menurut Sumardhan, ada indikasi ketidakhadiran untuk memperlambat proses. Padahal PN Kepanjen telah melayangkan panggilan sejak 18 Agustus 2026. “Jangan-jangan mereka sengaja memperlama proses persidangan,” tegasnya.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang terhadap dua pejabat yang tidak hadir.

Sengketa ini merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya. Upaya hukum banding yang diajukan Yayasan Pendidikan Tinggi Widyagama Malang (YPTWT) telah kandas.

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melalui putusan Nomor 683/Pdt/2026/PT SBY tanggal 27 Agustus 2026 menolak banding YPTWT dan menguatkan putusan PN Kepanjen Nomor 290/Pdt.G/2025/PN Kpn tanggal 2 Juli 2026.

Dalam putusan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Kepanjen mengabulkan eksepsi tergugat terkait legal standing penggugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

“Memori banding YPTWT tidak dikabulkan. Setelah kami ajukan kontra memori banding, PT Surabaya mengabulkan poin-poin keberatan YPTT,” ujar Tim Kuasa Hukum YPTT dari Edan Law, Jumadhi Arahab.

Menurut Adhi, sapaan akrabnya, putusan ini memperkuat kedudukan YPTT. “Substansinya, YPTWT tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang menguasai YPTT,” tandasnya.

Dengan demikian, secara hukum YPTWT tidak berhak mengelola aset berupa tanah, bangunan, dan lembaga di bawah naungan YPTT Turen yakni STTI Turen, SMK Turen, dan SMP Bhakti. (lil)

Baca Juga:

  • PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 M2 di Karangduren Pakisaji, Putusan Inkrah Dimenangkan Pemilik Sah
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • PN Kepanjen Eksekusi Rumah Warisan di Lawang, Pihak Termohon Bakal Lakukan Perlawanan
  • Menang Putusan di PN Kepanjen Malang, Kuasa Hukum Pelawan Minta Eksekusi Dihentikan