Gus Rosyid Berpulang, Nasib Perkara Hibah Al Ibrohimi Belum Inkracht

GRESIK (SurabayaPost.id) – Meninggalnya Gus Rosyid, salah satu terdakwa perkara korupsi dana hibah Rp400 juta untuk Pondok Pesantren Al Ibrohimi, menyisakan persoalan hukum yang belum sepenuhnya tuntas. Gus Rosyid meninggal dunia pada Senin (14/9/2026), ketika perkara yang menjerat dirinya masih dalam proses hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa masing-masing selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding.

Meninggalnya Gus Rosyid dalam posisi perkara yang masih berjalan menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap dirinya. Secara prinsip, pertanggungjawaban pidana bersifat personal sehingga kematian seorang terdakwa memiliki konsekuensi terhadap proses pidana yang bersangkutan. Karena itu, status perkara Gus Rosyid setelah meninggal perlu dipastikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, perkara ini tidak hanya menyangkut keberadaan terdakwa. Ada persoalan mengenai dana hibah Rp400 juta serta aset yang menjadi bagian dari rangkaian perkara tersebut. Aspek tersebut tetap penting untuk mendapat kejelasan, terutama menyangkut asal-usul dana, penggunaannya, serta status aset yang berkaitan dengan perkara.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Meski demikian, tanah yang dibeli menggunakan dana hibah tersebut tidak dirampas untuk negara. Hakim menetapkan aset tersebut menjadi milik Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi.

Di sisi lain, karena jaksa mengajukan banding, putusan tingkat pertama belum menjadi putusan final. Artinya, masih terdapat proses hukum yang harus diselesaikan terhadap perkara tersebut. Meninggalnya salah satu terdakwa tidak serta-merta menghapus seluruh fakta dan persoalan hukum yang berkaitan dengan perkara, khususnya yang menyangkut aset dan pihak-pihak lain yang masih hidup.

Kondisi ini membuat perkara hibah Al Ibrohimi menarik untuk terus dikawal. Publik berhak memperoleh kepastian mengenai bagaimana status perkara terhadap terdakwa yang meninggal, bagaimana proses banding berjalan terhadap terdakwa lainnya, serta bagaimana status aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejelasan menjadi penting agar meninggalnya salah satu terdakwa tidak kemudian menimbulkan kesan bahwa perkara selesai begitu saja. Sebab, yang dipertanggungjawabkan dalam perkara korupsi bukan hanya keberadaan terdakwanya, tetapi juga harus ada kejelasan mengenai perbuatan pidana, penggunaan uang, serta status aset yang berkaitan dengan perkara.

Dengan demikian, putusan pada tingkat banding nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai persoalan yang masih tersisa dalam perkara dana hibah Pondok Pesantren Al Ibrohimi.

Baca Juga:

  • Pilkades 2027 Jadi Prioritas, DPRD Gresik Siapkan Aturan untuk Demokrasi Desa yang Lebih Sehat
  • Percaloan SIM di Satpas Polres Gresik Masih Bergentayangan
  • KPK RI Kaji KKMP Trate Gresik, Tumbuh di Tengah Keterbatasan, Omzet Tembus Rp237 Juta Sebulan
  • Terbukti Korupsi Hibah Rp400 Juta, Hakim Serahkan Aset Jadi Milik Pondok, Plus Tanpa Uang Pengganti