MALANG (SurabayaPost.id) – BPPD Kota Malang, Jatim, melaunching SPPT PBB dan Sunset Policy III di Balaikota Malang, Senin (25/2/2019). Dalam kesempatan itu BP2D menggandeng 20 instansi dan komunitas.
Mereka sepakat untuk bekerja sama. Makanya, dilakukan juga penandatanganan MoU dan PKS antara Walikota Malang, H. Sutiaji dengan instansi terkait selaku stakeholder Pajak Daerah Kota Malang.
Walikota Malang Sutiaji yang juga didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kota Malang, Hj. Widayati Sutiaji menyempatkan membayar SPPT PBB tahun 2019 miliknya. Dia membayar di counter milik Bank Jatim yang telah disediakan di lokasi acara.
Hadir pula pada kegiatan tersebut adalah Wakil Walikota Malang beserta Forkopimda Kota Malang dan seluruh Kepala SKPD dan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Dalam sambutannya, Pak Aji menyampaikan bahwa salah satu unsur dalam agenda reformasi adalah penerapan sistem desentralisasi; melalui penerapan sistem ini, diharapkan daerah mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya dengan tujuan terjadi peningkatan taraf kehidupan masyarakat di daerah serta terciptanya sistem pemerintahan daerah yang lebih baik.
“Untuk itu, menjadi kewajiban bagi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan cara meningkatkan pendapatan asli daerah, diantaranya dengan menggenjot sektor pajak, termasuk PBB” ujar Walikota Sutiaji.
Pajak bagi daerah merupakan salah satu sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan. dengan demikian, jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu daerah menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
“Oleh karenanya, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran tinggi untuk membayar pajak bumi dan bangunan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku” tambahnya lagi.
“Seiring hal itu, maka gebyar panutan pajak yang di selenggarakan pada hari ini, merupakan sebuah kegiatan yang positif dan konstruktif; yang diharapkan mampu menjadi satu wahana untuk memberikan contoh kepada masyarakat yang ditandai dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang, guna menumbuhkan budaya sadar pajak di masyarakat” jelas pria yang juga seorang uztad tersebut.
Terlebih, dengan adanya program pajak Sunset Policy yang akan memberikan pembebasan denda tunggakan PBB; yang semua itu ditujukan bagi tercapainya kemudahan masyarakat dalam membayar pajak; dengan satu harapan mampu memberikan motivasi masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai aktualisasi semangat gotong-royong atau solidaritas untuk membangun perekonomian daerah.
Berbagai program yang dilaksanakan oleh BP2D Kota Malang, lanjut Sutiaji; harus kita dukung dan apresiasi tinggi, karena kesemuanya itu bertujuan untuk terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah yang diharapkan akan mencapai 1,5 Trilyun di tahun 2023 mendatang. (lil)
Leave a Reply