MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan dengan terdakwa R Dandung Jul Hardjanto dan Andriono digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (27/3/2019). Agenda dalam sidang tersebut adalah penyampaian eksepsi dari kedua terdakwa yang dibacakqn masing masing kuasa hukumnya.
Dandung yang merupakan ASN Pemkot Malang ini, lewat Kuasa hukumnya, Haris Fajar menilai bila dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur. “Dakwaan JPU kurang cermat, kabur dan error and in persona. Seharusnya batal demi hukum,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui Dandung Jul Hardjanto dituduh terlibat kasus hukum dugaan pemalsuan dokumen. Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang itu dituding memalsukan dokumen tanah milik PT STSA yang dijual ke Amin Jualdi. Sebagai penjualnya adalah GM PT STSA Jhoni Wijaya, tapi tanpa sepengetahuan direksi PT STSA.
Para pihak yang terlibat dalam penjualan lahan sebanyak 20 kavling tanah tu memakai jasa Andriono untuk pengurusan surat-suratnya. Termasuk yang mengurus sertifikat ke BPN. Sehingga Andriono juga dijadikan terdakwa.
Kuasa hukum Andriono, Ari Hariadi SH menegaskan bahwa kasus kliennya buka pidana, tapi perdata murni. “Makanya kami minta majelis hakim membebaskan Andriono,” kata dia.
Dalam sidang tersebut majelis hakim diketuai Mira Sendangsari SH, MH. Sedangkan Hakim anggotanya Isrin Surya Kurniasih SH MH dan Susilo Dyah Caturini SH MH. Sementara JPU-nya adalah IDGP Awatara SH.
Dijelaskan Ari Hariadi dari Edan Law & Partner jika dalam kasus tersebut Andriono hanya sebagai penjual jasa. Artinya, pengurusan berkas-berkas proses jual beli yang mengurus adalah Andriono.
“Itu berdasarkan surat kuasa yang diterbitkan 2015. Sedangkan akte jual beli (AJB) yang dijadikan dasar pengurusan tersebut sudah terbit tahun 2013,” jelas dia.
Menurut partner pengacara senior Sumardhan ini, sesuai kronologis dakwaan JPU seharusnya perdata murni. Alasannya dalam dakwaan disebutkan kurang bayar. Sehingga secara hukum terkait prestasi dan wanprestasi, bukan pidana.
“Ini menjadi aneh kalau yang dipersoalkan adalah pidana. Sebab klien saya hanya sebagai penjual jasa untuk menguruskan surat-suratnya saja,” ujar Ari sembari berharap majelis hakim membebaskan Andriono dari dakwaan JPU.
Itu karena, tegas dia, pihak yang paling bertanggung jawab adalah Jhoni Wijaya selaku penjual. Selain itu Amin Jualdi yang mengklaim sebagai pembeli.
Sementara itu, General Manager (GM) PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), Hani Irwanto minta agar kasus tersebut diproses sampai tuntas. Dia mengaku selaku pihak pelapor karena mendapat kuasa dari direksi PT Sapta Tunggal Surya Abadi dan PT Bangun Sapta Sarana Agung. “Dua PT itu satu pemilik,” katanya.
Dijelaskan dia bila tanah yang dijualbelikan itu milik PT Bangun Sapta Sarana Agung. Hal itu, tegas dia, sesuai pernyataan dari Liem Cornelis. Sebab, Liem Cornelis hanya dipakai namanya saja.
“Sedangkan yang kami laporkan disini adalah pemalsuannya bukan perdatanya. Selain itu, tanah yang disengketakan itu betul-betul milik PT STSA, bukan milik pribadi Liem Cornelis,” jelasnya. (lil)
Leave a Reply