WNA Amerika Serikat Sengaja Sembunyikan Ganja & Sabu di Plafon Apartemen

Alex Daniel Gems, WNA Amerika Serikat (dua dari kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/2/2019).

SURABAYA (surabayapost.id) – Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Alex Daniel Gems, WNA Amerika Serikat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/2/2019). Pada sidang ini terungakap, Alex sengaja menyembunyikan ganja dan sabu di plafon apartemennya.

Dua anggota polisi dari Polsek Wonocolo dan Polrestabes Surabaya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa untuk diperiksa sebagai saksi. Dua saksi yaitu Heru Susilo dan Kusan ini yang melakukan penangkapan terhadap Alex.

Dalam kesaksiannya, Kusan mengatakan, menangkap Alex dan Edi Purwadi alias Komeng (berkas terpisah) di Perumahan Tenggilis Mejoyo Utara, pada Surabaya pada 19 November lalu. “Saat kami geledah tasnya, kami menemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua linting ganja. Barang tersebut diakui itu miliknya (Alex),” ujarnya.

Ia menambahkan, kemudian penggeledahan dilanjutkan ke tempat tinggal Alex yang berlokasi di Apartemen Metropolis Tower B. “Diatas plafon apartemen kami temukan satu plastik berisi ganja dengan berat 0,36 gram. Kami juga menemukan bungkus rokok yang berisi satu linting ganja dan satu poket sabu seberat 0,52 gram,” beber Kusan.

Atas keterangan Kusan, Alex tidak membantahnya. “Benar pak, saya ngomong jujur. Kata polisi, kalau saya mununjukan (ganja) tidak akan dihukum,” kata Alex yang fasih dalam berbahasa Indonesia.

Usai kedua saksi diperiksa, sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, Alex mengaku terbiasa mengkonsumsi ganja bersama Edi. “Saya pakai sendiri, kadang juga sama Edi,” katanya.

Saat ditanya bahwa di Indonesia dilarang mengkonsumsi ganja, Alex mengaku sangat mengetahuinya. “Saya tahu,” jawabnya.

Perlu diketahui, Alex ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 21 Nopember 2018. Saat digeladah petugas berhasil menyita barang bukti diantaranya, satu bungkus plastik ganja seberat 0,36 gram, satu linting ganja, dan dua poket sabu.

Alex mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya secara cuma-cuma dari seseorang bernama Togok pada November 2018. Sedangkan sabu-sabu didapat Alex dari pembelian Edi Purwanto alias Komeng. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aha)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.