MALANG (SurabayaPost.id) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang kini sudah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan. Meski begitu tidak membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PDAM Kota Malang dalam pemanfaatan sumber air Wendit.
Hal ini disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, saat dihubungi, Rabu (6/3/2019) siang. Menurut Syamsul, sudah selayaknya Pemkot Malang memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di luar Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah dijalin.
“Seharusnya, pihak Pemkot Malang melalui PDAM Kota Malang memberikan kontribusi atas pemanfaatan sumber air Wendit yang telah diatur dalam PKS itu. Jika pajak dan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) itu kan sudah diatur dalam Undang-Undang dan Permen, dan itu merupakan sebuah kewajiban,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Syamsul, seharusnya pihak Pemkot Malang perlu ada keterbukaan, dalam artian, jika memang dengan pemanfaatan sumber air Wendit PDAM Kota Malang mendapat profit, seharusnya juga memberikan kontribusi pada Pemkab Malang.
“Begitu juga sebaliknya, jika memang dalam pemanfaatan tersebut tidak ada profit, lebih baik disampaikan seperti apa kelanjutannya. Maka dari itu, dalam polemik ini, alangkah baiknya jika duduk bersama untuk mencari titik terangnya,” jelasnya.
Namun, tambah Syamsul, jika pihak DPRD Kabupaten Malang mengusulkan untuk mengurangi pasokan air yang dikelola PDAM Kota Malang, maka pihaknya selaku operator siap melaksanakan instruksi dari Pemkab Malang.
“Kami (Perumda Tirta Kanjuruhan) selaku operator siap melaksanakan instruksi apapun yang diberikan oleh Pemkab Malang selaku atasan kami. Bahkan jika memang diinstruksi untuk mengelola Sumber Air Wendit kami siap,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply