GM PT STSA Dukung Dakwaan, JPU: Majelis Hakim Berwenang Lanjutkan Sidang

GM PT STSA Hani Irwanto
GM PT STSA Hani Irwanto

MALANG (SurabayaPost.id) – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Dandung Jul Hardjanto diakui sudah tepat. Pengakuan itu disampaikan GM PT STSA, Hani Irwanto, Jum’at (8/3/2019).

“Saya sudah melihat jalannya sidang. Menurut saya dakwaan JPU sudah tepat. Kami sebagai pelapor sangat mendukung,” kata Hani Irwanto.

Dia menjelaskan bahwa dua dari tiga AJB itu diterima Dandung Jul Hardjanto dari Nanik Indrawati selaku Kepala Keuangan PT STSA. Penyerahan AJB yang asli itu tanpa sepengetahuan direksi PT STSA.

Makanya, menurut dia, kedua AJB yang dijadikan dasar pemalsuan dokumen itu diperoleh dari Dandung Jul Hardjanto. “Bahkan Dandung mengaku sempat akan membakar dokumen AJB itu karena sudah dipecah menjadi 20 sertifikat. Lalu saya minta, sehingga AJB yang asli itu ada di kami lagi,” katanya.

Karena itu, dia meminta agar majelis hakim memutuskan kasus pemalsuan dokumen itu seadil-adilnya. Sehingga, kerugian yang dialami PT STSA selama ini bisa kembali.

Terdakwa R Dandung Jul Hardjanto yang ASN Pemkot Malang itu saat disidang di PN Malang terkait pemalsuan dokumen AJB milik PT STSA.
Terdakwa R Dandung Jul Hardjanto yang ASN Pemkot Malang itu saat disidang di PN Malang terkait pemalsuan dokumen AJB milik PT STSA.

Sementara itu, kuasa hukum Dandung Jul Hardjanto, Haris Fajar dalam eksepsinya menilai bila dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, kabur dan error and in persona. Sehingga dia meminta agar majelis hakim tidak meneruskan persidangan.

Menyikapi hal itu, JPU IDGP Awatara SH menegaskan jika dakwaan terhadap Dandung Jul Hardjanto sudah jelas karena disusun dengan sangat cermat. Makanya, dia minta agar majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari SH, MH dengan hakim anggota Isrin Surya Kurniasih SH MH dan Susilo Dyah Caturini SH MH melanjutkan persidangan.

Menurut IDGP Awatara, terdakwa 1 Andriono bin Sutrisno dan R Dandung Jul Hardjanto selaku terdakwa II telah melakukan pemalsuan dokumen. Dokumen itu digunakan untuk penjualan aset tanah seluas 1.544 meter persegi milik PT STSA.

Menurut dia, surat dakwaan dalam perkara ini sudah disusun secara cermat. jelas dan lengkap. Hal itu sesuai dengan pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

“Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang menyakinkan. Bahkan keberatan penasehat hukum terdakwa itu melampaui lingkup Eksepsi. Sebab telah menjangkau materi perkara yang menjadi obyek pemeriksaan sidang,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, menurut dia, majelis hakim Pengadilan Negeri Malang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Dia berharap majelis hakim menjadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut.

“Selain itu kami harapkan majelis Hakim menyatakan bila eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima/ditolak. Sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.