Ngaku Polisi, Borgol Korban,  Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto kala merilis tiga pelaku pemerasan. 
Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto kala merilis tiga pelaku pemerasan. 

BATU (SurabayaPost.id) – Polisi dari jajaran Polres Kota Batu meringkus tiga kawanan pemeras.  Ketiga kawanan pemerasan dengan kekerasan yang mengaku sebagai polisi itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

Ketiga kawanan pemerasan yang mengaku polisi itu adalah Sumardi dari Kabupaten Gresik. Selain itu Andri Tri Rinaldo  dan M Arwan Efendi dari Surabaya.

Kapolres Kota Batu AKBP Budi Hermanto mengakui soal adanya penangkapan terhadap tiga tersangka itu, Rabu (6/3/2019). Menurut dia, para tersangka itu juga membawa borgol.

“Alhamdulillah mereka berhasil kami ringkus.  Itu setelah ada informasi dari masyarakat,” kata dia.  

Dijelaskan dia bahwa ada empat korban pelaku pemerasan itu yang lapor polisi. Para korban itu adalah Benyamin Dayapo (23), Handrianus Sigasorha (22), Kladius Bay (22) dan Jefrino Richardus Susar (20).

Para korban itu diperas tersangka 27 Februari 2019. Kejadiannya di kawasan Cangar, sekitar pukul 16.00 WIB. Kala itu para korban sedang melakukan foto bersama, di jembatan perbatasan Batu dan Mojokerto.

Kala itu pelaku datang dari arah Batu. Lantas memarkir mobilnya jenis Avanza di samping dua sepeda motor milik korban.

“Saat foto bersama, tiba-tiba didatangi tiga orang pelaku, yang mengaku sebagai anggota Polri sambil membawa borgol.  Pelaku itu menanyakan surat – surat kendaraan motor korban,” terangnya,” jelas dia.

Korban ketakutan. Sebab, di antara mereka ada yang membawa sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat dan tanpa plat Nomor Polisi.

Lalu keempat korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan diborgol. Kemudian, urai dia, korban dibawa dengan mobil ke arah Mojokerto.

Setelah itu  dua korban dilepaskan di depan Yon 503 Mojosari, Mojokerto. Sedangkan  dua orang lainnya diturunkan di warung kosong pinggir jalan Desa Jetis, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, papar dia, salah satu korban  kembali ke Cangar numpang kendaraan pengangkut sayur. Dia  kemudian melapor ke Polsek Bumiaji. Sedang rekannya yang di Jetis Dawar Blandong melaporkan ke Polsek Jetis Pacet.

“Berdasarkan laporan korban tersebut, Polres melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku beserta barang buktinya. Kami berhasil menangkap mereka,” kata dia

Karena perbuatan tersebut,  Buher menegaskan bila ketiga pelaku itu  dijerat pasal 368 KUHAP, pemerasan dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.