SURABAYA (surabayapost.id) – Achmad Hilmi Hamdani, driver Gojek yang menjadi terdakwa kasus laka lantas akhirnya divonis penjara selama 2 bulan 10 hari atau 70 hari. Hilmi dinyatakan terbukti melanggar pasal lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki menyatakan, pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 bulan 10 hari (70 hari),” ujarnya saat membacakan amar putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/3/2019).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 3 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny. Atas vonis tersebut, Hilmi mengaku masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.
Usai sidang Hans Edward Hehakaya, kuasa hukum Hilmi mengaku keberatan dengan vonis 70 hari yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya meski divonis ringan, akan tetapi Hilmi tetap saja dinyatakan bersalah.
“Kan sudah jelas fakta persidangan bahwa korban (Umi Insiyah) meninggalnya bukan disebabkan kecelakaan, namun karena sakit. Terus mengapa klien saya tetap dinyatakan bersalah?” tegas Hans.
Atas dasar itulah, Hans memastikan bahwa kliennya akan mengajukan upaya hukum banding. “Kami akan banding,” kata Hans.
Selain itu pada sidang kali ini, puluhan massa dari driver Gojek kembali mendatangi gedung PN Surabaya. Kedatangan mereka untuk ini mensupport Hilmi yang saat ini tengah menjalani sidang dengan agenda putusan. “Hari ini putusan rekan kami (Hilmi) yang diadili dalam kasus kecelakaan,” ujar salah satu driver Gojek.
Kasus ini berawal saat Achmad Hilmi Hamdani mendapat order mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah. Sesampainya di Jalan Mastrip, Hilmi mengenakan motor bernopol L-5226-PD hendak berbelok ke Jalan Bogangan I Surabaya.
Namun saat itu Hilmi memutuskan menghentikan motornya setelah melewati marka pembatas tengah jalan. Sehingga tanpa disadari Hilmi tertabrak oleh anggota marinir bernama Miftakhul Effendi yang tengah mengendarai motor dengan nopol L-3560-RK yang berjalan dari arah selatan ke utara.
Hal itu membuat Hilmi dan Umi Insiyah jatuh dari motor yang ditumpanginya. Akibat kejadian itu Umi tewas dan Miftakhul mengalami luka-luka. Atas hal itu, Hilmi dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (aha)
Leave a Reply