BATU (SurabayaPost.id) – Pembangunan mega proyek kereta gantung di Kota Batu yang bakal dimulai tahun 2020 mendatang, ternyata hanya untuk kepentingan wisata, bukan mengurangi kemacetan. Hal tersebut dibenarkan Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud, Senin ( 26/3/2019).
Makanya, politisi Golkar ini menyarankan agar pendanaannya murni dari pengembang. Sehingga tidak mengganggu anggaran dari APBD Kota Batu.
“Sebaiknya murni anggarannya dari investasi.Dan tidak menggunakan anggaran APBD Kota Batu. Mengingat besaran anggaran dari APBD Kota Batu, setiap tahunnya hanya mencapai Rp 1,043 Triliun, dari belanja langsung dan tidak langsung,” kata Didik.
Meski begitu, Didik menyebutkan, kalau sampai masih nekat menggunakan saham Pemerintah Daerah, daerah, politisi dari partai Golkar ini,menyarankan harus ada aturannya yang jelas.
“Karena uang daerah itu, ada di Bank Jatim, maka kalau Pemda menggunakan uang tersebut, mekanismenya harus mendapat persetujuan DPRD Kota Batu,” tegasnya.
Lantas,tegas dia, kalau sahamnya dari uang rakyat,maka harus ada aturannya.Jadi jangan sampai terjadi monopoli. Misalnya, saham A, namun disitu disebutkan sahamnya A, B dan C.
“Karena konsep yang dipaparkan oleh pihak eksekutif, pelaksanaannya bukan untuk memecah kemacetan yang lagi dikeluhkan masyarakat saat ini. Mega proyek tersebut fungsinya hanya pada wisata,” paparnya.
Untuk itu, kalau hanya untuk kepentingan wisata saja, Menurut Didik, berdasarkan aturan yang ada.”Pertama ,jalurnya tidak boleh melintas di atas pemukiman penduduk, supaya tidak membahayakan. Jika sampai terjadi yang tidak diinginkan. Dan terminalnya untuk naik dan turunnya, harus jelas ada dimana titik – titiknya,” katanya.
Misalnya, kata dia, kalau menggunakan diarea selatan, terminalnya di Desa Tlekung, berarti rutenya, melewati, Desa Oro – Oro Ombo, Pesanggrahan, Songgokerto, Sumberejo, dan Desa Gunungsari, serta Bumiaji dan berakhir di Desa Tulungrejo Selecta.
“Sedangkan kalau melewati jalur dari timur,dimulai dari Selecta, Desa Sumbergondo, Bulukerto,Bumiaji, Giripurno dan Desa Pandanrejo, Torongrejo dan berakhir di Desa Beji,” tandasnya.
Maka dari itu, tandas dia, mekanisme rute untuk melintas kereta gantung tersebut,karena hanya untuk wisata,maka jalurnya harus menepi.Serta tidak boleh melintas diatas jalan protokol.
“Kemudian stasiun naik turun nya itu, dikerjasamakan supaya tanah yang digunakan ada hasilnya. Termasum tiang pancangnya bila menggunakan tanah rakyat,itu harus dibeli oleh Investor ,dan jangan hanya sebatas disewa.Dan tenaga kerjanya harus menyerap warga Batu. Dan syarat – syarat tersebut semua harus dilewati. Dan perlu kajian yang mendalam agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari,” harapnya. (gus)
Leave a Reply