Tak Lewat Ahli Waris, GM PT STSA: Pembeli Urus Berkas Lewat Dandung

Sidang dugaan pemalsuan dokumen tanah milik PT STSA yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Sidang dugaan pemalsuan dokumen tanah milik PT STSA yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang.

MALANG (SurabayaPost.id) – GM PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), Hani Irwanto semakin yakin bila penjualan lahan di dekat Pasar Blimbing telah terjadi pemalsuan dokumen. Keyakinan tersebut disampaikan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan terdakwa Dandung Jul Hardjanto.

“Sesuai pengakuan para saksi dari pembeli memang sudah terjadi pemalsuan dokumen. Sebab, para saksi itu mengaku tak melakukan transaksi dengan ahli warisnya, “ kata Hani Irwanto.

Bahkan, kata dia, mereka mengaku melakukan transaksi dengan Amin Suhardi. Transaksi jual beli tanah milik PT STSA itu terjadi, karena pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Dandung Jul Hardjanto itu tanpa sepengetahuan Amin Suhadi. “Sesuai bab, Amin tidak paham soal pengurusan dokumen itu,” kata dia.

GM PT STSA Hani Irwanto
GM PT STSA Hani Irwanto

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dandung Jul Hardjanto dilaporkan telah melakukan pemalsuan dokumen tanah milik PT STSA. Konon Dandung yang kala itu menjabat sebagai lurah itu meminta bantuan Andriono untuk mengurus dokumen sertifikat milik warga.

Dasar pengurusan sertifikat itu ditengarai menggunakan akta jual beli (AJB) palsu. Sebab, PT STSA tak merasa melakukan pengurusan perubahan AJB dari ahli waris pemilik lahan. Apalagi melakukan penjualan pada para pembeli.

Makanya, para pembeli lahan mengakui bila pembelian lahan tersebut tidak melakukan transaksi langsung dengan ahli waris. Sebanyak tujuh pembeli yang memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut justru mengaku tidak kenal dengan ahli waris. Mereka justru hanya kenal Amin Suhardi.

Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa R Dandung Jul Harjanto dan Andriono itu majelis hakim menghadirkan 7 saksi. Tujuh saksi itu merupakan warga yang membeli tanah kavling dari Amin.

Di antara mereka adalah Yudi, Sukirman, Sukaji dan Binti Nurfaidah. Selain itu, Winarsih, Dian Arifin serta Sanadi. Semua warga RW 1, Kelurahan Purwodadi, Kec Blimbing, Kota Malang.

Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari SH, MH. Sedangkan Hakim anggotanya Isrin Surya Kurniasih SH MH dan Susilo Dyah Caturini SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) DGP Awatara SH.

Sementara empat ahli waris yang seyogyanya dimintai keterangan terpaksa ditunda. Mereka diminta hadir pada sidang lanjutan Kamis mendatang. Keempat ahli waris itu H Achmad Maki, M. Aminudin, Hj Sri Noerhajati dan Hj Rika Nur Aini. Mereka merupakan anak dari Syarif Ja’far.

Dalam sidang yang digelar Senin (25/3/2019) Kuasa hukum Dandung, Haris Fajar menanyakan pada para saksi soal sertifikat. “Yang menyerahkan sertifikat ke bapak siapa?,” tanyanya.

Yudi selaku saksi menjawab “Pak Amin”.

Lantas kuasa hukum Andriono, Sumardhan menimpali pertanyaan. “Waktu pengukuran apakah saudara datang?”. Saksi menjawab datang.

JPU Dewo menanyakan ke saksi, “Apakah bapak kenal ahli waris?,”. Sksi menjawab tidak kenal.

“Apakah bapak pernah diperiksa polisi?,” tanya JPU Dewo. Saksi pun menjawab pernah. JPU akhirnya membacakan beberapa poin terkait berkas.

Pada kesempatan tersebut Haris Fajar menanyakan pada saksi. “Pernahkan ibu selaku pembeli dipertemukan oleh pak Amin dengan Perusahan dan lurah Dandung,” tanya kuasa hukum Dandung Jul Hardjanto kepada Winarsih. “Tidak pernah, ” kata saksi winarsih.

Seusai sidang, kuasa hukum Andriono, Sumardhan SH MH menjelaskan bahwa pembeli lahan malah merasa sangat dibantu dalam pengurusan sertifikat oleh Andriono.

Kuasa hukum Andriono, Sumardhan SH MH
Kuasa hukum Andriono, Sumardhan SH MH

“Itu karena Selama 5 tahun, hanya ada AJB. Sertifikat tidak keluar. Setelah dibantu klien saya, baru ada sertifikat itu. Makanya, para pembeli lahan itu berterima kasih,” tuturnya usai sidang.

Ia melanjutkan, dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, hingga saat ini belum ada keterangan yang membuktikan kliennya terlibat pemalsuan. Bahkan, para saksi memberikan keterangan yang memberatkan kepada Amin.

“Warga pembeli lahan, mengaku kesal dengan Amin. Mereka mengaku sudah membayar lunas terkait pembelian lahan. Namun, hak atas kelengkapan dokumen, belum didapatkan,” lanjut Mardan.

Lebih lanjut Sumardan menjelaskan, para pembeli tanah mengaku, kelengkapan dokumen sudah sering diminta kepada Amin menjual lahan serta Dandung (51) yang seorang PNS Pemkot Malang. Namun, warga Perum Dirgantara, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang itu tak kunjung memberikan yang diharapkan pembeli. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.