JPU Hadirkan Empat Ahli Waris Sebagai Saksi Dugaan Pemalsuan Dokumen

Ahli waris saatak memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pemalsuan dokumen.

MALANG (SurabayaPost.id) – Jaksa penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat ahli waris sebagai saksi dalam sidang dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (28/3/2019). Sidang tersebut dengan terdakwa R Dandung Jul Harjanto dan Andriono.

Ke empat ahli waris itu adalah H Achmad Maki, M. Aminudin, Hj Sri Noerhajati dan Hj Rika Nur Aini. Mereka merupakan anak dari Syarif Ja’far pemilik tanah yang dijual kepada PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA).

Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari SH, MH. Sedangkan Hakim anggotanya Isrin Surya Kurniasih SH MH dan Susilo Dyah Caturini SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IDGP Awatara SH.

Terdakwa R Dandung Jul Harjanto didampingi Haris Fajar, SH selaku kuasa hukumnya. Sedangkan terdakwa Andriono didampingi Sumardhan, SH, MH, pengacara senior dari kantor Edan Law.

Kala sidang para saksi ditanya soal kenal tidaknya dengan terdakwa Dandung dan Andriono. Mereka mengaku tidak kenal dan tak pernah bertemu. Mereka pun mengaku tidak tahu soal pemecahan sertifikat induk.

Sumardhan SH MH kuasa hukum dari Andriono

Usai sidang, kuasa hukum Andriono, Sumardhan mengatakan bila kliennya tidak tahu soal terbitnya AJB dari Syarif Djakfar ke Hamid Iskandar atau ke M Hamid. Begitu juga keluarnya AJB dari Hamid ke Amin Jualdi.

Alasannya, AJB itu terbit 2009. Sedangkan Andriono yang dipakai jasanya untuk mengurus mulai 2015. “Jadi tidak tahu,” katanya.

Meski begitu, kata dia, para saksi yang ahli waris itu mengakui orang tuanya menjual tanah itu ke Hamid Iskandar. Sebab, mereka merupakan teman seperjuangan dalam mendirikan masjid Sabilillah.

GM PT STSA, Hani Irwanto saat menunjukan 3 AJB yang semula hendak dihanguskan oleh terdakwa Dandung Jul Harjanto

Sementara itu, GM PT STSA Hani Irwanto mengatakan bila dalam sidang tersebut para ahli waris tak pernah menandatangani AJB atau memberi kuasa pada Andriono dan Dandung. “Jadi dari situ sudah terlihat ada rekayasa,” jelas dia.

Makanya dia tetap yakin bila tiga AJB yang dimiliki PT STSA sah sebagai bukti kepemilikan lahan yang disengketakan. Ketiga AJB itu merupakan proses penjualan dari Syarif Djakfar ke Hamid. Lalu dari Hamid ke PT STSA atas nama Lim Cornelis.

Dijelaskan dia bila ketiga AJB yang kini dimiliki PT STSA diperoleh dari Dandung Jul Hardjanto. “Kala itu Pak Dandung mau bakar AJB tersebut. Tapi saya minta agar tak dibakar. Soal alasan mau dibakar saya tidak tahu,” katanya.

Sedangkan Dandung memperoleh AJB tersebut, kata dari dari Nanik Indrawati yang kala itu menjabat sebagai Keuangan PT STSA. “Prosesnya seperti itu,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, dalam persidangan para saksi dari ahli waris mengaku tak pernah menandatangani 16 AJB atau surat kuasa dan lainnya. Selain itu surat kuasa yang diberikan ibu ahli waris itu 2015. Padahal ibunya sudah meninggal 2014.

“Itu sesuai kesaksian ahli waris. Karena itu kami minta agar keadilan ditegakkan,” jelas dia. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.