KUPANG (SurabayaPost.id)-Sedikitnya 64 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 21 kabupaten dan satu kota di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) direkomendadilan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Rinciannya, 59 di antaranya melakukan PSU, sedangkan lima lainnya melakukan PSL.
Hal ini diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi NTT Thomas Dijual kepada media di Aula KPU NTT, Kupang, Selasa (23/04/2019), seusai penyampaian pelaksanaan pemungutan suara ulang kepada partai politik dan saksi Dewan Perwakilan Dan (DPD).
Menurut Thomas, PSU dan PSL itu dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Pengawas TPS kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dilanjutkan ke KPU.
“Pemungutan suara ulang itu dilakukan karena terjadi beberapa masalah, seperti pencoblosan oleh pemilih dari daerah lain yang tidak membawa form A5 saat mencoblos. Ada pula pemilih yang mencoblos menggunakan C6 bukan miliknya”, kata Thomas.
Thomas berharap proses pendistribusian logistik tidak ada hambatan. Sedangkan pelaksananya adalah KPPS yang ada sekarang, kecuali beberapa TPS yang diduga turut membuat persoalan.
“Kami mulai distribusi C6 pada H-1 hari pemungutan suara. Kita harap C6 tiba di TPS satu hari sebelum pemungutan suara”, ujar Thomas.
Bila dihitung secara cermat, kata Thomas, prosentase PSU sekira 0,4 persen dari jumlah TPS di NTT yang jumlahnya mencapai 14.979 TPS. Dari 22 kabupaten/kota di NTT hanya lima abupaten yang tidak melakukan PSU yakni Kabupaten Alor, Flores Timur, Manggarai Timur, Sumba Barat dan Timor Tengah Utara (TTU).
Ada pun Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Tahun 2019 di NTT, sebagai berikut:
1. Kabupaten Belu 1 TPS
2. Kabupaten Ende 3 TPS
3. Kabupaten Kupang 3 TPS
4. Kabupaten Lembata 3 TPS
5. Kabupaten Malaka 2 TPS
6. Kabupaten Manggarai 5 TPS
7. Kabupaten Manggarai Barat 2 TPS
8. Kabupaten Nagekeo 3 TPS
9. Kabupaten Ngada 1 TPS
10. Kabupaten Rote Ndao 2 TPS ditambah 3 TPS Rekomendasi dari Bawaslu NTT
11. Kabupaten Sabu Raijua 4 TPS
12. Kabupaten Sikka 5 TPS
13. Kabupaten Sumba Barat Daya 1 TPS
14. Kabupaten Sumba Tengah 1 TPS
15. Kabupaten Sumba Timur 5 TPS
16. Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS
17. Kota Kupang 3 TPS
Sedangkan PSL dilakukan di 5 TPS di Kabupaten Sikka. (cyk)
Leave a Reply