DBHCHT Bangun 2 Puskesmas di Gresik senilai Rp. 13,5 miliar

GRESIK (SurabayaPost.id)–Program Kesehatan yang menjadi skala prioritas Pemerintahan Sambari-Qosim mendapat dukungan dari Pemerintah pusat dengan mengucurnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ketika DBHCHT ini direncanakan untuk Pembangunan Puskesmas. Tentu ini merupakan kabar gembira untuk masyarakat Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah dan sekitarnya yang Puskesmasnya akan dibangun dari program ini.

Sebentar lagi yaitu tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Gresik akan membangun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sekapuk menjadi lebih mewah, lebih luas dan lebih layak dari pada keadaan saat ini.

Pembangunan Puskesmas Sekapuk Ujungpangkah, Gresik Jawa Timur, bukan merehab Gedung yang sudah ada. Namun merelokasi Puskesmas Sekapuk tersebut dan membangun Gedung Puskesmas baru didesa Bolo Kecamatan Ujungpangkah.

Gedung Puskesmas yang akan dibangun tersebut direncanakan berlantai dua. Lantai bawah seluas 620 m2 dan lantai atas seluas 582 m2. Pembangunannya didanai olehDana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 8,2 miliar.

“Tentu dengan perluasan Gedung Puskesmas dari keadaan semula, pasien tidak terlalu menderita berdesakan menunggu giliran diperiksa. Kalau keadaannya saat ini, Gedung Puskesmas Sekapuk ini sangat sempit. Sehingga ruang periksa dokter sangat terbatas dan pasien banyak yang mengeluh.” tandas Kepala Bagian Humas dan protokol Pemkab Gresik Sutrisno pada Kamis (18/4/2019) di Kantornya.

Pada tahun anggaran 2019, Dinas Kesehatan Pemkab Gresik mendapat alokasi dana DBHCHT sebesar Rp. 13,5 milliar. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan dua Puskesmas sekaligus, yaitu Pembangunan Puskesmas Sekapuk Ujungpangkah dan melanjutkan pembangunan Puskesmas Dukun.

“Selain untuk membangun Puskesmas Sekapuk Ujungpangkah, dana DBHCHT tersebut juga untuk melanjutkan pembangunan Puskesmas Dukun. Insyallah sebentar lagi proses pembangunan dua Puskesmas ini akan dimulai.” ungkap Sutrisno.

Untuk melanjutkan Pembangunan Puskesmas Dukun Gresik yang berlantai III ini. Sutrisno mengaku masih membutuhkan dana sebesar Rp. 5,3 miliar. Dana tersebut sudah disiapkan dan dicukupi oleh DBHCHT tahun anggaran 2019.

Sekelumit tentang Puskesmas Sekapuk yang akan dibangun tersebut.Keadaannya sudah sangat mendesak untuk segera dibangun. Menurut Sutrisno, keadaan Puskesmas Sekapuk saat ini keadaannya sangat tidak memadai. Baik dari sisi Gedung yang sangat sempit serta jumlah pasien yang terus meningkat.

“Dulunya Puskesmas Sekapuk ini hanya sebuah Puskesmas Pembantu yang gedungnya sangat sempit. Hanya sebesar Rumah tinggal type 45. Seiring perkembangan jaman, serta untuk melayani kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Pustu Sekapuk ditingkatkan kelasnya menjadi Puskesmas dengan Kepalanya seorang dokter. Namun demikian peningkatan status tersebut tidak diiringi dengan perluasan Gedungnya.” urainya.

Kebijakan pembangunan Puskesmas dari DBHCHT ini sudah sesuai Undang-undang No.39 tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut, cukai hasil tembakau hanya boleh digunakan untuk 5 hal, yakni perbaikan kualitas bahan baku rokok, peningkatan bahan baku di daerah, sosialisasi cukai hasil tembakau, kemudian pemberantasan cukai ilegal, dan lingkungan sosial.

Lingkungan sosial ini termasuk di dalamnya kesehatan. Artinya, kebijakan ini menjadi penjabaran dari UU tersebut, pemerintah memastikan 50% DBH CHT digunakan untuk alokasi lingkungan sosial yang dikhususkan untuk perbaikan pelayanan kesehatan tingkat I.

Untuk lebih optimal penggunaan DBHCHT, Menteri Keuangan RI mengeluarkan regulasi di Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK07/2017. Dengan Permenkeu tersebut, maka porsi anggaran bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional minimal.

Lebih jauh Kepala Bagian Humas dan protokol menjelaskan, kebijakan alokasi dana bagi hasil CHT juga digunakan untuk mendukung program JKN melalui supply side, yakni dengan mendorong perbaikan fasilitas kesehatan tingkat I seperti Puskesmas.

Mantan Camat kebomas ini menguraikan, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi Dana tersebut termasuk penggunaan untuk promosi kesehatan, perbaikan sumberdaya manusia (SDM) kesehatan melalui pelatihan kesehatan.

“Logikanya jika pelayanan kesehatan tingkat I sudah baik, maka rujukan ke rumah sakit berkurang. Sehingga kalau rujukan-rujukan itu semakin kecil, biaya yang harus ditanggung BPJS semakin kecil. Dengan begitu menurutnya, cukai hasil tembakau secara tidak langsung membantu mengurangi defisit BPJS dalam jangka menengah” pungkasnya. (sdm/adv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.