MALANG (SurabayaPost.id) – Polsek Kedungkandang sukses mengungkap kasus Perjudian, Selasa (21/5/2019). Kasus tersebut terdiri dari judi remi, judi online dan togel.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan empat orang tersangka. Mereka diringkas lewat Operasi Pekat.
Di antara para tersangka uti adalah Shon Haji (37) dan Kuswanto (27), keduanya warga Baran Tegaron, RT. 05 / RW. 05, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Mereka diamankan terkait judi remi.
Kedua orang tamatan sekolah dasar ini, diduga melakukan perjudian kartu remi di areal lahan kosong RT.06 / RW. 05, Baran Bata’an, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, kota Malang.
Dari penangkapan itu, disita barang bukti 1 bungkus kartu remi berisi 52 lembar, 43 lembar kartu remi, uang tunai sebesar Rp. 1.315.000 dan 1 buah alas terpal warna biru.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi menyatakan, para tersangka ditangkap dalam operasi penyakit masyarakat (pekat). “Kami amankan dua warga Baran, serta barang bukti beberapa perangkat judi remi. Keduanya dikenakan pasal 303 KUH Pidana. Saat ini masih terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kopolsek Kedungkandang, Selasa (21/05/2019).
Sementara dalam kasus judi online atau judi Togel, Polsek Kedungkandang juga mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai pengecer dan pengepul.
Kedua petogel itu, Hermansyah (32) pengepul dan Fauzan (17), pengecer. Keduanya warga Jl. KH Malik Dalam RT.01 / RW.05 Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Mereka diamankan di Jl. Tondano Raya RT 4 / RW 12, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dari tangan pengepul, didapatkan barang bukti 1 buku tabungan BCA,1 buah ATM BCA Gold, 1 buah akun Judi Online WWW.LIONTOTO.COM, 3 lembar rekapan setoran (Sabtu, Minggu, Senin) dari pengecer tersangka Fauzan, 1 buah hp Vivo warna putih gold.
Sementara dari tesangka Fauzan diamankan 1 buah hp Oppo A71, warna hitam, uang tunai setoran togel Rp.200.000 dan satu dompet. Untuk Fauzan yang masih di bawah umur, kasusnya dilimpahkan ke unit PPA Polres Malang Kota.
“Kedua tersangka, masing masing berperan sebagai pengecer dan pengepul. Kini keduanya beserta barang bukti tangah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” lanjut Kapolsek.
Ia melanjutkan, peran kedua tersangka saling melengkapi. Bahkan, bisnis terlarang itu sudah berjalan sejak 2 tahun sebelumya. Sebagai pengecer sistem manual, tersangka beroperasi di area wilayah Buring. Pelanggannya, menyetorkan nomor tombok an dan disetorkan lewat WA ke HP Hermansyah. Untuk pembayarannya dilakukan seminggu sekali.
“Upah kerja pengecer, untuk setiap bukaan mendapat untung atau bayaran sekitar Rp.50.000 – Rp. 100.000. Untuk tersangka F, karena masih dibawah umur, diserahkan ke unit PPA Mapolres Malang,” pungkas Kapolsek. (lil)
Leave a Reply