Thomas Zacharias Terancam Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Tersangka Thomas Zacharias diborgol saat digiring ke LP Lowokwaru

MALANG  (SurabayaPost.id) – Thomas Zakarias (68) tak hanya dijerat penggelapan dalam jabatan. Namun, warga Lembah Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur itu  juga terancam dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus tersebut kini menjadi atensi pihak jaksa dan penyidik Polres Malang Kota.   Bahkan aparat penegak hukum ini mengaku sedang mendalami kasus tersebut untuk dikembangkan dan didalami.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengakui hal itu, Selasa (21/5/2019). Dia  menerangkan, menurut Undang Undang yang masuk kategori TPPU sangat banyak.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna

“Potensi dugaan TPPU, masih dirapatkan dengan penyidik. Kategori cukup banyak, pidana asalnya adalah penggelapan dalam jabatan. Termasuk juga, aliran dana yang seharusnya untuk perusahan, namun untuk kepentingan pribadi,” tutur Kasat Reskrim,  AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfrimasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (21/05/2019).

Ia melanjutkan, saat ini masih sedang didalami termasuk koordinasi dengan tim  kejaksaan. Jika ada bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan, mengingat bukti awal sudah ada. Namun, hal itu masih dalam tahap pengembangan.

“Yang jelas, untuk kasus penggelapan dalam jabatan, tersangka sudah dilimpahkan ke  Kejaksaan. Selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan terkait pola penuntutan. Namun, kami juga memonitor,” lanjut Kasat.

Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Wahyu Hidayatullah mengatakan, kasus tersangka Thomas Zacharias yang saat ini sudah berjalan adalah kasus 374 (penggelapan dalam jabatan).

“Terkait dugaan TPPU, kami masih menunggu dari penyidik Polres Malang Kota. Kami belum menerima Surat Perintah Dimulainya penyidikan (SPDP). Jadi kami masih menunggu penyidik Polres Malang Kota,” tuturnya.

Sebelumnya, Thomas Zakarias (68), warga Lembah Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kamis malam (16/05/2019).

Thomas, yang juga mantan Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) yang berlokasi di kawasan Jl. Indragiri, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia  diduga melakukan penggelapan sejumlah uang milik dari CV MSA.

Uang yang digelapkan itu diduga mengalir ke anak, istri dan keluarganya. Itu diketahui lewat aliran dana dari rekening perusahaan yang didirikan dengan pelapor,  Megawati.

Makanya, Thomas Zacharias kini terancam dijerat kasus TPPU tersebut. Hal itu juga diakui  Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatuloh.

Dia  membenarkan bika telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus 374 (penggelapan dalam jabatan). Namun, menurut dia, jika dikembangkan tak menutupkemungkinan tersangka juga dijerat kasus TPPU.

Karena itu dia menunggu hasil penyidikan dari tim penyidik Polres Malang Kota. “Kita lihat bagaimana. Sebab potensi untuk TPPU itu ada,” tandasnya. (lil)

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.