MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Walikota Malang, Drs H Sutiaji menyebut, salah satu oknum
Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, telah diberhentikan. Hal itu terkait dengan dugaan jika yang bersangkutan terlibat kasus Narkoba.
“Itu TPOK mas, sudah diberhentikan. Ya namanya orang mas, kita mengawasi sebegitu banyak TPOK. Bahkan sudah pakai tes urine, secara berkala. Seminim mungkin, tetap kita lakukan pengawasan,” ujar Sutiaji saat ditemui awak media di sela rapat koordinasi di gedung Malang Creatif Center (MCC), Jumat (26/08/22).
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan pengawasan dari masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tugas dan fungsinya dan tanggung jawab OPD.
“Kami tidak mungkin nutup-nutupi. Siapa yang salah, ya harus ditindak. Kita tidak membedakan, apakah itu ASN atau TPOK,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polresta Malang Kota telah mengamankan salah satu oknum Satpol PP Pemkot Malang yang terjerat kasus narkoba.
Pelaku berinisial D (25) ditangkap oleh tim Resnarkoba di kawasan Sukun Kota Malang pada 19 Agustus 2022 lalu.
Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
“Iya betul mas, masih dalam pengembangan,” ujar Budi Hermanto melalui pesan singkatnya.
Iapun meminta, agar media bersabar terlebih dahulu. Karena nantinya, akan segera dirilis. (lil)
Leave a Reply