Dinsos dan Satpol PP Kota Malang Salurkan BLT Yang Bersumber Dari DBHCHT Kepada Para Buruh Rokok

Masyarakat yang mendapat bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau sedang antri (ist)
Masyarakat yang mendapat bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau sedang antri (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para buruh rokok dan mayarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
namun belum mendapatkan bansos. BLT itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022, Minggu (11/12/2022).

Kabid rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial, Titik Kristiani mengatakan, pemberian bantuan tersebut bertujuan untuk membantu sedikit meringankan beban para maayarakat. Serta untuk kedepan bisa dimanfaatkan menjadi modal usaha agar para buruh pabrik lebih mandiri.

Masyarakat yang mendapat bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau sedang antri (ist)
Masyarakat yang mendapat bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau sedang antri (ist)

“Harapanya untuk kesejahtraan pekerja pabrik rokok. Jadi sebenarnya pemerintah berharapa kedepanya pekerja pabrik rokok tidak terus menerus berharap dari pabrik rokok,” ujarnya.

Wanita berkerung tersebut juga menjelaskan, dalam kesempatan ini terbagi menjadi 2 sesi. Sesi yang pertama mulai pukul 08.00, dinana yang menerima bantuan sebanyak 6.608 orang, terbagi di lokasi Gor Kenarok Kedungkandang sebanyak 3.542 penerima. Sedangkan untuk sisanya 3.067 orang lainya menerima di pabrik masing-masing.

Kemudian untuk sesi ke-2, di dimulai pukul 12.00 hingga selesai di Gor Kenarok Kedung kandang, dengan total penerima sebanyak 6.000 orang. Diketahui kegiatan yang digelar satu tahun sekali ini masing-masing penerima akan mendapatkan Rp300 ribu setiap bulannya, yang akan diberikan pada bulan ke-2. Sehingga saat mendapatakan setiap orang akan mendaptak uang tunai sebesar Rp600 ribu.

“Dengan besaran Rp300 ribu selama dua bulan November-Desember karena perwalnya ditandatangani bulan November,”terangnya.

Masyarakat yang mendapat bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau sedang antri (ist)
Masyarakat yang mendapat bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau sedang antri (ist)

Tak lupa dirinya menyampaikan kriteria penerima nantuan tersebut harus buruh pabrik rokok yang mempunyai gaji maksimal sebanyak Rp3,5 juta.

Salah satu buruh pabrik rokok, Bagus Nur Cahyono mengaku sangat senang dengan pemberian bantuan tersbut. Dirinya mengaku sangat terbantu.

“Alhamdulillah kami sebagai karyawan perusahan rokok sagat terbantu sekali, apa lagi di masa-masa setelah pandemi sepeti ini. Sangat berterimakasih kepada pemeirntah yang telah membantu kami,” ucapnya sembari tersenyum. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.