Amarah Brawijaya Desak Rektorat Potong UKT 50 Persen

Mahasiswa UB saar demo membawa poster rektor

MALANG (SurabayaPost.id) – Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Brawijaya menggelar aksi unjuk rasa di kampus Universitas Brawijaya (UB), Kamis (18/6/2020). Mereka mendesak pimpinan UB mengeluarkan kebijakan memotong Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar 50 persen.

Menurut Humas Amarah Brawijaya, Ragil Ramadhan aki kali ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya mahasiswa menggelar aksi serupa beberapa waktu lalu. Hal itu merespon sikap universitas yang dinilai tidak peka terhadap kondisi mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.

“Mahasiswa menuntut agar rektorat mengeluarkan kebijakkan akibat masa pandemi. Adapun kebijakan Peraturan Rektor (Pertor) Universitas Brawijaya Nomor 17 Tahun 2019 belum mengakomodir keinginan mahasiswa,” jelas dia.

Peraturan tersebut, kata dia, dibuat sebelum ada pandemi. Sehingga dirasa kurang relevan dengan kondisi saat ini.

Menurut dia, meskipun Pertor tersebut sudah dibuat, implementasi di masing-masing fakultas masih jauh dari ekspektasi dan cita-cita Pertor itu sendiri. “Menyikapi hal tersebut, mahasiswa menilai sebuah gerakan dirasa perlu untuk dilakukan karena kekecewaan yang timbul,” jelas dia.

Mahasiswa kecewa, jelas dia, karena tidak efektifnya implementasi Pertor di masing-masing fakultas. Pertor yang diagungkan oleh rektorat Universitas Brawijaya pun seolah hanya sebagai isapan jempol belaka.

Selain itu, menurut dia, sistem pembayaran dengan cara mengangsur dinilai justru memberatkan karena seperti orang yang harus membayar hutang ke universitas. “Maka dari itu, mahasiswa mendesak agar UKT atau SPP dipotong 50 persen untuk semua mahasiswa tanpa harus mahasiswa mengajukan ke fakultas atau rektorat,” jelasnya.

Dalam aksi damai tersebut, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan berbagai macam kritikan seperti UKT jadi PPT, Kampus Nyakitin, Yang Miskin Putar Balik, Rektorat Kurang Ngopi, dan banyak lagi. Mahasiswa juga memasang spanduk besar bergambar gedung rektorat yang di atasnya terdapat tulisan Money Heist.

Mahasiswa melakukan aksi di gerbang Jalan Veteran, lalu pindah ke depan gedung rektorat. Wakil Rektor 3 UB Profesor Abdul Hakim menerima aksi mahasiswa.

Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa menyerahkan beberapa berkas yang berisi tuntutan mereka, yakni draft untuk dijadikan keputusan rektor serta surat keterbukaan informasi publik.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 9.00 berakhir sekitar pukul 11.30. Dalam aksinya tersebut, mahasiswa menuntut:

Pertama: Pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar 50 persen terhadap seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya baik Program Vokasi, Sarjana dan Pascasarjana pada semester ganjil Tahun 2020/2021.

Kedua: Pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi mahasiswa yang hanya mengambil tugas akhir (tugas akhir vokasi, skripsi, tesis dan disertasi) dan tidak sedang mengambil mata kuliah lain.

Ketiga: Tanpa menghilangkan hak yang tertera pada poin 1, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang sedang tidak mengambil tugas akhir dapat mengajukan pembebasan, pengurangan dan atau penundaan.

Keempat: Mekanisme pengajuan pembebasan, pengurangan dan atau penundaan diatur oleh Peraturan Rektor. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.