Anggota Polisi Polres Batu Beri Kesaksian Dalam Kasus Sengketa Tanah

Suasana sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Anggota Polisi Polres Batu, Rudi Yulianto menjadi saksi persidangan dalam sengketa tanah di Jl Dewi Sartika, Kota Batu, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (27/07/2020). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Juanto, SH, MH dengan hakim anggota Isrin Surya Kuarniasih SH, MH dan Intan Tri Kumalasari, SH.

Dalam kesaksiannya, Rudi Yulianto menerangkan bahwa dirinya sempat dimintai tolong terdakwa untuk menghubungkan dengan pemilik tanah di sebelah tanahnya.

“Saya dimintai tolong menghubungkan ke pemilik tanah di sebelahnya untuk meminta fasum. Harapannya agar bisa ke lokasi tanahnya. Saya juga mencegah, saat terjadi pembongkaran tembok oleh terdakwa,” terangnya dalam persidangan.

Hakim yang menyidangkan terdakwa

Ia melanjutkan, dalam permasalahan ini pun, ia mengaku menjadi korban. Pasalnya, salah satu saudaranya telah membeli tanah kavling kepada terdakwa. Rudi sempat menanyakan tentang surat-suratnya.

Saat itu dijawab, surat sedang dalam proses di BPN. Hal itu membuat Rudi percaya. Namun, ternyata tanahnya ada rmasalah. Padahal sudah dibayar lunas, senilai 270 juta. Dari keterangan saksi itu, terdakwa tidak membantahnya.

“Sempat ditawarkan ke saya, karena tidak ada uang, tak informasikan ke saudara saya di Jakarta. Mereka komunikasi sendiri, dan terjadilah jual beli di depan notaris. Nilainya sekitar 270 juta. Hal ini sebenarnya, tidak akan terjadi kalau tidak keluar surat dari Kelurahan Temas,” lanjutnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Maharani, SH, memberikan keterangan usai persidangan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani menjelaskan, pada lanjutan sidang kali ini, pihaknya menghadirkan satu saksi yang dimintai keterangan. Sedangkan saksi lain, Amin yang juga anggota Polisi (bersaksi di sidang sebelumnya) hadir di belakang dan tidak dimintai kesaksian.

“Pak Rudi dikenalkan pak Amin kepada terdakwa. Selanjutnya, terdakwa minta tolong pak Rudi untuk dihubungkan dengan pemilik tanah di sebelahnya untuk pinjam fasum,” terang JPU.

Kasus ini berawal dari munculnya riwayat surat tanah dari Kelurahan Temas Batu yangan ditanda tangani Lurah Temas, Tantra Soma Pandega. Surat itu, digunakan terdakwa untuk menguasai. Bahkan, terjadi pembongkaran tembok batas, 15 Juli 2019 oleh terdakwa, karena merasa memiliki hak.

Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (29/7/2020) dengan agenda keterangan/kesaksian kedua terdakwa. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.