Apresiasi Pelaku Usaha, BPKN-RI Bakal Gelar ICPA 2021

BPKN RI bakal menggelar ICPA 2021

JAKARTA (SurabayaPost.id) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) bakal menyelenggarakan Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award (ICPA) 2021 lagi. ICPA  bertajuk  “Konsumen Terlindungi, Kepercayaan Meningkat, Ekonomi Bangkit”  Itu diakui sebagai bentuk apresiasi terhadap semua stakeholder dalam melindungi konsumen. 

Hal itu diungkapkan Anggota Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI, Vivien Goh, Rabu (7/7/2021). Dia mengatakan pemeringkatan itu dilakukan untuk memberikan apresiasi pada stakeholder dalam melindungi konsumen. 

Di antara stakeholder itu disebutkan seperti pelaku usaha, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota.  Hal itu meliputi K/L melalui unit kerja terkait, Dinas/Organisasi Perangkat Daerah, BPSK, BUMN/BUMD dan Media.

Itu karena lanjut dia, mereka telah berupaya memberikan komitmen perlindungan konsumen di tengah pandemic Covid-19. “Kali ini, merupakan gelaran acara yang ketiga kalinya ICPA dilaksanakan,” terang dia. 

Vivien Goh mengatakan, perlindungan terhadap konsumen dimasa pandemic ini memang belum maksimal. Apalagi sekarang baik pelaku usaha maupun pemerintah sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19. 

Namun pandemic ini juga memunculkan berbagai respon atau inisiatif para entitas privat maupun entitas public terhadap konsumen.

Hal lain ditambahkan Vivien Goh dalam keteranganya, Pendaftaran Raksa Nugraha ICPA  2021 sudah bisa diakses pada tanggal 7 Juli – 30 September 2021 melalui website 

http://raksanugraha.bpkn.go.id.

Keberlangsungan usaha di masa darurat kesehatan ini menurut dia,  sangat tergantung pada  kerjasama yang baik antara pelaku usaha, konsumen dan juga pemerintah. Pelaku usaha maupun konsumen yang tidak bersedia mematuhi protocol kesehatan bisa dianggap tidak memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi. Baik pelaku usaha maupun konsumen  yang tidak memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi bisa dianggap melanggar ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk membangun semangat perlindungan konsumen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut BPKN-RI berusaha hadir memberikan apresiasi dalam bentuk Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award ini. 

Puncak acara penganugerahan Raksa Nugraha ICPA 2021 akan dilaksanakan pada 10 November 2021 yang bertepatan pada peringatan hari pahlawan.

“Saat ini konsumen Indonesia rentan dieksploitasi, banyaknya kasus-kasus yang  membahayakan konsumen dan Perlindungan Konsumen (PK) bersifat lintas sektor sehingga perlu wadah untuk menyelaraskan langkah pemerintah, berdasarkan hal-hal  tersebut,” jelas dia. 

Pada tahun 2021 ini, kata dia, penilaian dilakukan menjadi 2 kategori yaitu Entitas Privat (Badan Usaha Swasta) dan Kategori Entitas Publik diantaranya mencakup Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/ Kota meliputi K/L melalui unit kerja terkait,  Dinas/Organisasi Perangkat Daerah, BPSK, dan BUMN/BUMD dengan modifikasi penilaian memasukan penilaian berdasarkan keadaan pandemic Covid-19 saat ini.

Sementara itu, Ketua BPKN-RI Rizal E. Halim menyampaikan, ”Launching RAKSA  NUGRAHA ICPA ini, diharapkan bisa meningkatkan perhatian Pelaku Usaha dan 

Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap Perlindungan Konsumen, mempromosikan keberpihakan masyarakat terhadap perlindungan konsumen, dan terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha yang selanjutnya akan meningkatkan perekonomian Negara.

Rizal pun menambahkan seperti yang diketahui wabah Covid-19 yang melanda dunia ini telah memberikan dampak yang luar biasa pada segala sektor. “Sehingga menjadi tantangan negara untuk memberikan kepastian hukum pada konsumen yang memang dalam hal ini menjadi perhatian BPKN-RI,” tutup Rizal. (@ji)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.