Audensi Pemilik Tenant, Pedagang Serta Managemen Malang Plaza di Fasilitasi Pemkot Malang, Fokus Bahas Relokasi dan Ganti Rugi

Walikota Malang, H Sutiaji membuka audensi Pemilik Tenant di Malang Plaza, pedagang serta manajemen Malang Plaza di rumah sidang Balaikota Malang
Walikota Malang, H Sutiaji membuka audensi Pemilik Tenant di Malang Plaza, pedagang serta manajemen Malang Plaza di rumah sidang Balaikota Malang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Audensi Pemilik Tenant di Malang Plaza serta pedagang dan managemen Malang Plaza, fokus membahas relokasi dan ganti rugi.

Sebagaimana diketahui, Gedung Malang Plaza dibuka secara terbatas sejak empat hari lalu. Para pelaku usaha yang terdampak kebakaran pun sudah tuntas melakukan pengecekan sisa barang di stan masing-masing. Kini, mereka sedang menanti kejelasan terkait opsi relokasi, proses hukum serta ganti rugi.

Hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha dengan manajemen Malang Plaza, Senin (08/05/2023) diruang sidang Balaikota Malang.

Audensi yang diprakarsai Pemkot Malang di ruang sidang Balaikota Malang
Audensi yang diprakarsai Pemkot Malang di ruang sidang Balaikota Malang

Sementara itu, sebagian pemilik stan juga memberikan kuasa kepada advokat dari Kantor Hukum Law Firm Gunadi Handoko, SH, Mhum and Partners. Untuk langkah ke depan, Gunadi Handoko masih menunggu pertemuan dengan Wali Kota Malang Sutiaji yang akan dilaksanakan hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, yang menjadi fokus para pemilik stan adalah penyelesaian menyangkut kepemilikan hak atas tanah dan bangunan serta kerugian akibat kebakaran.

Beberapa tim kuasa hukum, Gunadi Handoko, Abdul Wahab dan Benny
Beberapa tim kuasa hukum, Gunadi Handoko, Abdul Wahab dan Benny

Sedangkan relokasi bukan hal yang utama. ”Kami juga akan minta perlindungan hukum kepada Pak Wali. Baik yang menyangkut aspek hukum akibat kebakaran yang menimbulkan kerugian maupun hak atas tanah dan bangunan,” terang Gunadi.

Dia juga sedang menyiapkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) menggunakan pasal 1365 KUHPdt. Sementara laporan pidana akan dibuat di Polda Jawa Timur berdasar pasal 188 KUHP, yakni adanya kelalaian yang menimbulkan kebakaran dan merugikan pihak lain. ”Untuk jumlah pemilik stan yang menunjuk kami ada sekitar 10-15 pelapor. Jumlah kerugian mereka yang pasti mencapai puluhan miliar rupiah,” terangnya.

Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji memastikan bahwa agenda pertemuan dengan manajemen Malang Plaza dan pelaku usaha dilakukan hari ini pukul 10.00. Dia juga akan mengupayakan agar tidak ada pihak yang terzalimi. Hak dan kewajiban kedua belah pihak akan terpenuhi dengan baik.

Dr Solehoddin bersama tim saat mengikuti proses audensi
Dr Solehoddin bersama tim saat mengikuti proses audensi

”Kalau untuk opsi relokasi, apakah itu di MCC atau tempat lain kami juga tidak menutup kemungkinan,” tegas Sutiaji.

Sementara itu, Kuasa hukum manajemen Malang Plaza, Dr Solehoddin, SH, MH mengakui bahwa opsi relokasi sudah dimatangkan melalui dua kali pertemuan. Pihaknya hanya tinggal membeberkan kepada para tenant dalam pertemuan hari ini. “Desainnya sudah siap. Kami tinggal menghubungi tempat-tempat yang menjadi pilihan bila kesepakatan sudah tercapai,” ujarnya.

Dia mengatakan, Pasar Comboran juga masuk dalam daftar opsi relokasi. Hal itu semata-mata karena manajemen menginginkan semua tenant bisa tertampung. Manajemen juga akan menerapkan sistem sewa pada tempat baru tersebut. Akan tetapi, muncul rumor jika penyewa tenant meminta manajemen menggratiskan sewa selama enam bulan di tempat baru.

Dr Solehoddin, SH, MH dan tim usai audensi dengan pemilik Tenant dan pedagang Malang Plaza di ruang sidang Balaikota Malang
Dr Solehoddin, SH, MH dan tim usai audensi dengan pemilik Tenant dan pedagang Malang Plaza di ruang sidang Balaikota Malang

Solehodin menambahkan, bahwa kliennya dapat mengakomodasi dan mengabulkan permintaan tersebut. “Tergantung kesepakatan saja, kami tidak bisa berandai-andai terkait itu,” ujar dia.

Terkait penyelesaian masalah hukum di ranah kepolisian, Solehodin menyebut baru satu orang yang diperiksa. Yakni Direktur Malang Plaza Laurencia Ike Anggriani. Namun hingga kemarin belum ada panggilan lagi dari polisi. “Kami kooperatif jika polisi akan memanggil salah satu dari manajemen lagi,” tandasnya. (*)

Baca Juga:

  • Terkait Ganti Rugi Tenant, DPRD Kota Malang Bakal Panggil Khusus Manajemen Malang Plaza
  • Kompensasi Belum Terpenuhi, Tenant Terdampak Kebakaran Malang Plaza Kembali Mengadu ke DPRD Kota Malang
  • DPRD Kota Malang Fasilitasi Hearing Pemilik Tenant Korban Kebakaran Malang Plaza Dengan PT Hakim Sentausa
  • Diminta Kasih DP Oleh Pemilik Tenant Malang Plaza, Law Firm Ridwan Rachmat & Partners Beri Tanggapan
  • 13 Tenant Tagih Janji Manajemen Malang Plaza, Law Firm Gunadi Handoko: Kami Minta DP Sebagai Keseriusan Ganti Rugi
  • Belasan Pemilik Tenant Kembali Temui Pemegang Saham Malang Plaza, Tuntut Kejelasan Ganti Rugi “Dibeli Kembali 75 M”
  • Lakukan Pertemuan Dengan Pemegang Saham, 12 Pemilik Tenant di Malang Plaza Belum Dapat Solusi, Namun Ada Itikad Baik
  • Tak Dapat Ganti Rugi Dari Pengelolaan Malang Plaza, Sejumlah Pemilik Tenant Mengadu ke DPRD
  • Pedagang Malang Plaza Sepakat Terima Kompensasi Sewa 4 Bulan Gratis
  • Hasil Uji Labfor, Penyebab Kebakaran Malang Plaza Diduga Akibat Arus Pendek
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.