MALANG (SurabayaPost.id) – Seorang ayah tega membunuh anak tirinya yang masih balita. Itu hanya karena si anak tirinya sering buang air besar (BAB).
Sang ayah yang raja tega itu adalah Ery Age Anwar (36 tahun). Sedangkan anak tirinya yang jadi korban adalah Agnes Arnelita, balita berusia 3 tahun.
Ery mengakui telah melakukan penganiayaan. Tindakan kekerasan Ery membuat Agnes meninggal dunia secara tragis, dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
Pengakuan Ery ini berbeda dari keterangan awal kepada polisi. Awalnya Ery mengaku anak tirinya meninggal dunia karena tenggelam di bak mandi. Setelah polisi melakukan proses penyidikan, baru Ery mengakui dia melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, di rumah kontrakan di Perumahan Tlogowaru Indah, Kota Malang.
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan, hasil autopsi terjadi pendarahan cukup besar. Terutama pada bagian usus besar.
“Kita lakukan autopsi, lakukan interogasi ulang. Akhirnya tersangka mengakui telah terjadi penganiyaan, korban sampai meninggal dunia. Bahwa memang telah terjadi pendarahan usus besar, terjadi robekan besar, dan inilah yang mengakibatkan korban meninggal,” kata Dony, Jumat, (1/11/ 2019).
Dony mengatakan, kronologi penganiayaan berawal dari Agnes yang sering buang air besar maupun buang air kecil. Pengakuan Ery, korban sering buang air secara sembarangan.
Hal itu membuat Ery emosi. Bukannya memberi contoh, Ery justru memukul korban dan menginjak bagian tubuh korban.
Setelah itu, Agnes menggigil kedinginan. “Korban sulit bernafas kejang-kejang sampai sesak nafas. Tersangka panik kemudian oleskan minyak telon tetap sesak nafas, kaki korban dipanaskan di atas (kompor) korban karena menggigil. Telapak kaki luka bakar karena alasan korban menggigil,” ujar Dony.
Korban lantas dibawa ke rumah sakit Refa Husada namun nyawanya tidak tertolong. Kemudian jenazah dibawa ke rumah duka keluarga besar, di Tajinan, Kabupaten Malang. Di sana keluarga merasa ada kejanggalan karena ditemukan banyak luka di tubuh jenazah.
Keluarga menghubungi polisi, jenazah kemudian dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang untuk diautopsi. Sementara Ery dan istrinya Hermin Susanti diamankan polisi untuk proses penyidikan. Setelah diinterogasi, Ery mengkui perbuatannya.
“Saat kejadian Ery di rumah dengan korban dan anak ketiganya. Sedangkan Hermin sedang bekerja sebagai marketing properti. Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Dony. (lil)
Leave a Reply