MALANG (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan eksekusi lima aset di empat lokasi berbeda. Eksekusi dilakukan setelah lima aset itu dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Malang dan dibeli oleh pemenang lelang atas nama Debora dan Rebbeca pada 3 Juni 2021.
Kelima aset itu dilelang dengan total sekira Rp18 miliar. Eksekusi pertama dilakukan PN Malang di Jalan Taman Ijen B-8 Perum Pahlawan Trip, Klojen, Kota Malang, Selasa, (23/3/2021) kemarin.
Sedangkan eksekusi kedua, Rabu, (24/3/2021) adalah dua Ruko. Masing-masing di Jalan Terusan Kawi dan sebuah ruko di Jalan Galunggung, Kota Malang.
“Kami melakukan pelaksanaan permohonan pemenang lelang dari KPKNL berdasarkan lelang dari Pengadilan Negeri Malang. Total kalau tidak salah kemarin Rp18 miliar lebih, termasuk yang di Batu juga,” kata Panitera Pengadilan Negeri Malang, Ahmad Hartoni.
Pada eksekusi hari pertama, termohon yakni Valentina sempat menolak rencana eksekusi oleh juru sita PN Malang. Videonya pun telah viral di media sosial.
Alasan penolakan oleh Valentina karena ada keputusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 3622 tentang non-eksekutabel.
Ahmad Hartoni mengatakan, bahwa surat putusan MA yang ditunjukan termohon salah alamat. Karena keputusan MA soal pembatalan eksekusi bukan untuk lima aset ini. Tetapi aset lain, di luar lima aset yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang.
“Jadi jelas dalam putusan MA, dua objek itu tidak termasuk di dalam lelang yang dilakukan oleh pemohon. Di luar dari yang kita lelang dan eksekusi sekarang. Yang dibatalkan oleh lelang itu yang di luar lima aset ini,” ujar Ahmad Hartono.
Lebih jauh, Ahmad Hartono mengungkapkan, ada 27 obyek yang dilelang PN Malang melalui KPKNL. Pada eksekusi 23 Maret hingga 25 Maret besok ada lima aset yang dilelang. Sedangkan dua obyek soal pembatalan MA itu di luar 27 obyek yang masuk daftar lelang.
“Jadi bukan sama sekali. Jumlah objek yang dilelang itu sebanyak 27 objek. Dari 27 objek itu yang dua itu tidak termasuk lelang yang dilakukan PN Malang melalui KPKNL. Itu tidak ada daftarnya. Jadi saya tegaskan dua obyek berdasarkan putusan MA itu di luar ini,” tutur Ahmad Hartono.
Sementara itu, kuasa hukum pemenang lelang, Lardi mengatakan, bahwa putusan lelang dan Pengadilan Negeri Malang telah inkrah. Maka hak dari kliennya adalah mendapatkan aset itu karena sebagai pemenang lelang. Menurutnya, tahapan hukum telah dilakukan dengan baik.
“Ya memang ini yang harus dilakukan pengadilan. Saya rasa, pengadilan telah menjalankan sesuai aturan hukum. Prosedur dari satu ke satu telah terlalui dari gugatan sampai lelang. Artinya tahapan-tahapan hukum telah dilaksanakan dengan baik,” tandas Lardi. (aii)
Leave a Reply