MALANG (SurabayaPost.id) – Kantor Advokat Surjo dan Partners bekerja sama dengan BKBH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang. Untuk itu mereka membikin memorandum of understanding (MoU).
Hal itu diakui Advokat, AM Apik Dwi Nugroho SH, Jumat (22/3/2019). Dia mengatakan bila kerja sama itu untuk memberi layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang sedang berperkara.
Menurut AM Apik Dwi Nugroho yang sapaan akrabnya Apik ini, kesepakatan kerja sama itu sudah dilakukan penandatanganan di kampus UB. “Kerjasama dari kantor Advokat Surjo dan Partners diwakili kami. Sedangkan yang dari pihak BKBH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) diwakili Dekan FHUB Dr Muchamad Ali Safa’at, SH, MH,” kata Apik.
Menurut Apik, lawyer yang tergabung di Surjo dan Partners cukup banyak. Dia aebutkan seperti H Surjono, SH, MH, AM. Apik Dwi Nugroho SH dan Tofik Hidayat, SH, MH serta Nawang Wulan Etiszona, SH, MH.
Dengan begitu, Apik jelaskan, terkait kerjasama yang dimaksud, menurut dia, kerjasama dalam penangan masalah – masalah hukum bagi orang yang tidak mampu, secara prodeo ,cuma – cuma alias gratis.
“Mengingat, setiap orang yang tersangkut perkara, wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum.Sebagai salah satu bagian dari proses persidangan, keberadaaan lembaga bantuan hukum sangat dibutuhkan,” tandasnya.
Meski begitu, tandas dia, ternyata masyarakat masih banyak yang tidak bisa memanfaatkan lembaga bantuan hukum.Alasannya, karena takut menambah biaya perkara dan sebagainya.
“Padahal tidak sedikit pelayanan lembaga bantuan hukum yang tanpa mengeluarkan biaya. Salah satunya di Malang Raya ini, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (BKBH FH UB),” tegasnya.
Terlebih kini,tegas dia, BKBH FH UB telah memperoleh akreditasi dari Kemenkumham RI, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013.
“Artinya, BKBH FH UB dinyatakan sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan memberikan bantuan hukum secara Litigasi maupun Non Litigasi. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” katanya.
Dengan adanya akreditasi ini, kata dia, BKBH FH UB memiliki hak untuk melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum, untuk melakukan pelayanan Bantuan Hukum.
“Untuk dapat memperoleh akreditasi dari Kemenkumham, BKBH FH UB harus melewati proses seleksi yang panjang,” ungkapnya.
Proses Akreditasi tersebut,ungkap dia, merupakan hasil dari seleksi yang cukup panjang.Yakni ,dari seleksi berkas hingga visitasi yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Itu,tidak hanya, BKBH saja,tapi juga terhadap ribuan LBH di seluruh Indonesia pada bulan Maret lalu,” kata Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH., selaku sekretaris BKBH FH UB,” katanya.
Sedangkan mekanisme dalam melakukan pelayanan bantuan hukum, BKBH FH UB, kata dia, akan menerima anggaran dari negara dalam melaksanakan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu.
“Selama ini sudah ada bantuan anggaran dari kampus dalam melakukan bantuan hukum. Namun hanya terbatas pada pendampingan hukum yang bersifat non litigasi. Konsekuensi lain dari adanya akreditasi ini adalah, BKBH FH UB akan kembali dapat melakukan pengabdian masyarakat di bidang hukum. Itu sesuai keilmuan dan keahlian sebagai implementasi Tri Dharma perguruan tinggi,” pungkasnya. (gus)
Leave a Reply