Baru 2 Pati Capim KPK yang Serahkan LHKPN 2019

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia)

 

JAKARTA (SurabayaPost.Id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dari sembilan nama perwira tinggi (pati) Polri yang mendaftar calon pimpinan KPK, baru dua orang yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2019 ke lembaga antirasuah itu.

Kedua pati itu adalah Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar dan Pati Bareskrim Polri Irjen Dharma Pongrekom. Antam tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp6,64 miliar. Sementara itu, Dharma memiliki kekayaan sebanyak Rp9,77 miliar.

Ketujuh pati lainnya tercatat ada yang belum melaporkan LHKPN sejak 2007 silam. Dua di antaranya yaitu Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Juansih, dan Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Sri Handayani. Harta kekayaan mereka per-2007 tercatat Rp1 miliar dan Rp1,41 miliar.

Sisanya ada juga yang belum melaporkan LHKPN sejak 2014, 2015, 2017, dan 2018. Pati yang terakhir melapor pada 2014 adalah Karosunluhkum Divkum Polri Brigjen Agung Makbul dengan harta kekayaan sebesar Rp993 juta.

Sementara yang terakhir melapor pada 2015 adalah Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto dan Pati Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Iswandi Hari. Masing-masing tercatat memiliki harta sebesar Rp3,2 miliar dan Rp1,2 miliar.

Selanjutnya, yang terakhir melapor pada 2017 Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri Irjen Abdul Gofur dengan harta kekayaan Rp1,1 miliar dan pada 2018 ada Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Coki Manurung Rp4,8 miliar.

“Terkait dengan sembilan nama yang ditanyakan tersebut, pada dasarnya seluruh perwira Polri tersebut pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Pelaporan ada yang dilakukan pada tahun 2007, 2008, 2011, 2013, 2014 hingga 2019. Namun terdapat beberapa nama yang belum atau sudah melaporkan namun terlambat melaporkan LHKPN secara periodik untuk tahun 2018 lalu,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/7).

Febri mengatakan lembaganya percaya terhadap komitmen Kapolri dan jajarannya dalam upaya pencegahan korupsi, termasuk LHKPN. Apalagi, kata dia, terdapat Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Polri.

“Kami pandang ini adalah salah satu bentuk komitmen kelembagaan dari aspek regulasi. Salah satu ruang lingkup pengaturannya adalah kewajiban melaporkan LHKPN secara periodik setiap tahunnya paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya (Pasal 9),” kata Febri  dikutip dari cnnindonesia.

Menurut Febri Peraturan Kapolri tersebut sejalan dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, khususnya tentang pelaporan periodik setiap tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 5 peraturan tersebut.

“Angka pelaporan LHKPN Polri untuk pelaporan Tahun 2018 adalah 69,01 persen, yaitu: dari 16.245 wajib lapor LHKPN, lebih dari 11 ribu orang telah melaporkan kekayaannya secara periodik untuk tahun 2018,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Polri menegaskan bahwa perwira tinggi yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Semua sudah (melaporkan LHKPN), enggak mungkin (belum melaporkan),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (2/7).

Menurut Dedi, semua perwira tinggi di institusi Polri pasti pernah melaporkan LHKPN. Artinya, kata Dedi, sembilan perwira tinggi yang mengikuti seleksi capim KPK sudah melaporkan LHKPN. 7

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.