BATU (SurabayaPost.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 di Kota Batu.
Kerawanan yang telah dipetakan adanya 117 TPS yang terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak penuhi syarat.Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Batu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan,Parmas dan Humas, Yogi Chalid Farobi,dalam rilis pers di Kantor Bawaslu Rabu (20/11/2024).
Yogi menyebut untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara, pihaknya telah lakukan pemetaan.
“Hasilnya terdapat 14 indikator TPS rawan yang terjadi dan 12 indikator yang tidak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” paparnya.
Ini papar dia, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator diambil yang tersebar di 24 kelurahan/desa Kota Batu yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.Dalam proses pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 – 15 November 2024.
“Untuk variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama,penggunaan hak pilih DPT yang tidak memenuhi syarat, DPT, potensi DPK,penyelenggara Pemilihan di luar domisili pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan dari atau Riwayat PSU/ PSSU,” ujarnya.
Kedua,ujar dia,keamanan dengan adanya riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara.Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima netralitas penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa. Keenam, logistik dengan riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan.
Ketujuh lokasi TPS yang sulit dijangkau,rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/ pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye dan/atau lokasi khusus. Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
“Dari riwayat diatas kami mencatat ada 5 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi. Yakni 117 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 116 TPS Terdapat Pemilih Disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS, 55 TPS Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisih TPS tempatnya bertugas, 44 TPS terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) serta 31 TPS terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tegasnya.
Lebih lanjut, tegas dia, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Batu, KPU, paslon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh wilayah Kota Batu untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.
“Dari pemerataan kerawanan itu, kami merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas,” tambahnya.
Ia katakan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah Desa/Kelurahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
“Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,” lanjutnya.
Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” tandasnya.(Gus)