Bawaslu Pertimbangkan Sanksi Atas Kalender Kampanye Berlogo Pemkab Nganjuk

Perwakilan Pemkab Nganjuk memenuhi panggilan Bawaslu Nganjuk terkait dugaan pelanggaran alat kampanye.

NGANJUK (surabayapost.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nganjuk belum menjatuhkan sanksi terkait ditemukannya pelanggaran alat kampanye dari salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil nomor 2 Prabowo-Sandiaga Uno. Padahal pihak Bawaslu Nganjuk telah menghadirkan pihak yang bertanggung-jawab baik dari Tim Kampanye Paslon dan Pihak Pemkab Nganjuk.

Abdul Syukur, Ketua Bawaslu Nganjuk mengatakan, pihaknya tidak mau gegabah untuk mengambil keputusan sanksi karena untuk mengendalikan situasi. “Kami masih akan rapatkan terkait sanksi yang tepat,” ujar Abdul Syukur, Ketua Bawaslu Nganjuk kepada surabayapost.id via ponselnya Selasa (2/4/2019).

Syukur menjelaskan, pihaknya menemukan alat kampanye berupa kalender bergambar pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno yang pada bagian pojok kiri atas memuat logo Pemkab Nganjuk. “Ini melanggar aturan kampanye,” jelasnya.

Terkait itu, Bawaslu Nganjuk memanggil Badan Pemenangan Kabupaten (BPK) Nganjuk paslon nomor dua yaitu Sukarno. Namun pihak BPK Nganjuk paslon nomor 2 mengaku tidak pernah menyebarkan kalender bergambar logo Pemkab Nganjuk. “Sukarno pun mengaku tidak mengetahui siapa yang memproduksi kalender itu,” jelas Syukur.

Demikian juga dengan pihak Pemkab Nganjuk yang diwakili Kepala Kesatuan Pembangunan Politik Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Nganjuk, Imam Hambali dan Kasat Pol PP Nganjuk, Abdul Wakid. Imam Hambali justru mengaku kaget dengan kalender bermasalah itu.

Menurut Syukur, Imam mengaku keberatan dengan pemasangan logo Pemkab Nganjuk di kalender paslon capres-cawapres nomor 2 itu. “Pihak Pemkab Nganjuk minta kalender itu ditarik dari masyarakat,” lanjut Syukur. (ony/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.